Kelima fraksi secara bulat menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap seluruh Raperda yang diajukan pihak eksekutif. Meski demikian, masing-masing fraksi tetap menyampaikan sejumlah saran, masukan, dan catatan untuk menjadi bahan penyempurnaan pada tahapan pembahasan berikutnya.
Wakil Ketua I DPRD Ahmad Lutfi dalam memimpin rapat paripurna menegaskan bahwa penyampaian pandangan umum merupakan tahap krusial dalam pembentukan peraturan daerah. Melalui mekanisme ini, fraksi dapat menyampaikan saran, pendapat, masukan maupun pertanyaan yang nantinya menjadi bahan penyempurnaan.
“Kami harap seluruh fraksi menyampaikan pandangan secara objektif dan konstruktif, serta mengedepankan semangat kemitraan antara DPRD dan Pemkab demi kepentingan masyarakat Kabupaten Lebong,” ujar Lutfi.

Suasana Setelah Rapat Paripurna yang Dihadiri Oleh Bupati Lebong, H.Azhari.SH.MH
Bupati Azhari: “Semoga Cepat Selesai dan Bermanfaat”
Menanggapi pandangan umum Fraksi-fraksi DPRD, Bupati Lebong H. Azhari, S.H., M.H., menyampaikan apresiasinya atas saran dan kritik yang disampaikan.
“Kami ucapkan terima kasih atas masukan dari seluruh fraksi DPRD. Harapan kami, pembahasan empat Raperda ini dapat berjalan dengan baik dan segera disahkan agar dapat menjadi dasar dalam mendukung pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat Lebong,” kata Azhari.
Dirinya berharap proses pembahasan dapat berjalan lancar dan cepat, sehingga peraturan tersebut segera berlaku dan bermanfaat bagi pembangunan daerah.
Pembahasan Berlanjut ke Tingkat Komisi
Dengan disetujuinya pandangan umum fraksi, pembahasan empat Raperda kini akan berlanjut pada tahapan pembahasan bersama komisi dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebong sebelum nantinya dibawa kembali ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan bersama.
Ini menjadi momentum penting bagi DPRD Lebong untuk membuktikan komitmennya dalam mengawal regulasi yang berdampak nyata bagi masyarakat. Sebelumnya, DPRD dan Bupati Lebong mencatat rekor dengan mengesahkan dua Perda strategis—Pilkades dan Perumda Air Minum—hanya dalam waktu empat hari. Prestasi itu menjadi tolok ukur baru bagi produktivitas legislasi di Lebong.


Komentar