Bengkulu Daerah Headline Hukum Lebong
Beranda » PAMAL Berkomitmen Advokasi dan Litigasi Proyek Pemerintah yang Gunakan Material Ilegal dari Tambang Ilegal di Lebong

PAMAL Berkomitmen Advokasi dan Litigasi Proyek Pemerintah yang Gunakan Material Ilegal dari Tambang Ilegal di Lebong

Arwan Basirin, Penasehat PAMAL

Liputan Khusus Dipatriot.com

DIPATRIOT.COM – LEBONG – Perkumpulan Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) memastikan akan menggenjot advokasi dan litigasi terhadap penggunaan material ilegal dari tambang ilegal dalam pelaksanaan proyek-proyek pemerintah, baik yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Bengkulu dan Kabupaten Lebong. Komitmen ini menjadi fokus program kerja PAMAL untuk Tahun Anggaran 2025.

Penasihat PAMAL, Arwan, dalam keterangannya kepada Dipatriot.com, menegaskan bahwa hingga akhir tahun 2025 nanti, isu material ilegal akan menjadi prioritas pengawasan mereka.

“Tentu kami akan terus berkomunikasi dengan pihak-pihak terkait, tidak menutup kemungkinan untuk beraudiensi atau menyampaikan temuan kami di lapangan. Namun, jika ada kontra atau pembiaran, kami akan melakukan advokasi dan litigasi, karena ini adalah program kerja PAMAL tahun 2025,” jelas Arwan tegas.

Material Ilegal Marak Di Gunakan.

Respons Dinas PUPR-HUB Lebong

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Menanggapi hal ini, beberapa pekan lalu, Dipatriot.com telah menghubungi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat – Perhubungan (PUPR-HUB) Kabupaten Lebong. Kepala Dinas (Kadis) PUPR-HUB Lebong, Evi, menyatakan komitmennya untuk menindak tegas proyek yang ketahuan menggunakan material ilegal.

“Saya akan perintahkan pengawas untuk mengecek ke lapangan. Karena pada saat proses tender, pihak ketiga (kontraktor) telah melampirkan dukungan legalitas Galian C dalam dokumen penawaran mereka,” tegas Evi.

Pernyataan Evi ini mengindikasikan adanya klausul dalam proses lelang yang mewajibkan kontraktor menyertakan bukti legalitas material. Namun, implementasi di lapangan masih menjadi tantangan.

Cakupan Pengawasan Meluas

Arwan dari PAMAL menambahkan bahwa pengawasan yang dilakukan tidak hanya terbatas pada proyek fisik di bawah Dinas PUPR-HUB Lebong saja.

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

“Tidak hanya sebatas kegiatan fisik di PUPR-HUB Lebong, semua kegiatan fisik di Kabupaten Lebong yang didanai menggunakan uang negara, akan kami pantau dan cek ke lapangan,” tegas Arwan.

Ia juga menyoroti komitmen pemerintah pusat, dengan menyatakan bahwa pemberantasan tambang ilegal dan penggunaan material ilegal telah menjadi program Presiden Prabowo Subianto.

<< 1 2 >>

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement