DIPATRIOT.COM – LEBONG – Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) kembali menunjukkan sinyal perlawanan. Setelah hampir dua pekan pasca aksi pengerahan massa ke kantor PT Indoarabica Mangkuraja (IAM) pada 17 November 2025, PAMAL mengancam akan menggelar aksi lanjutan yang lebih besar dan massif.
Aksi yang direncanakan tidak hanya akan menyasar kantor PT IAM, tetapi juga akan menuju ke Kantor Bupati Lebong, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong.
Ancaman eskalasi aksi ini disampaikan oleh Domer Andiko, seorang tokoh aktivis muda dan mahasiswa dari salah satu perguruan tinggi negeri ini. Ia menegaskan bahwa ancaman ini lahir dari hasil investigasi mendalam yang dilakukan PAMAL selama dua minggu terakhir.
“Setelah hampir dua minggu kami melakukan investigasi dari Lebong sampai ke Bengkulu, ternyata PT IAM ini perizinannya amburadul. Mulai dari Bahan Bakar Minyak (BBM), SIPPA, hingga Laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) asal jadi atau kongkalikong dengan Pihak DLH,” tegas Domer dengan nada kesal, Senin (1/12/2025).
Temuan ini, menurut Domer, menguatkan dugaan kuat adanya pelanggaran prosedur dan kolusi dalam proses perizinan operasional perusahaan tersebut. PAMAL menilai, ketidakjelasan ini membahayakan lingkungan dan masyarakat sekitar.

Kepala Dinas DLH yang Baru, Indra Gunawan Saat Sertijab Dengan Kepala Dinas Yang Lama Rizal.
Menanggapi tudingan tersebut, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lebong memberikan respons yang lebih hati-hati. Kepala Dinas DLH Lebong yang baru saja dilantik dan melakukan serah terima jabatan (Sertijab) menyatakan akan melakukan pengecekan internal terlebih dahulu.
“Saya akan cross check dulu dengan staf saya,” tegas sang Kadis, singkat, tanpa memberikan komentar lebih lanjut mengenai kronologi atau validitas temuan PAMAL.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, setidaknya ada tiga poin perizinan yang dipertanyakan PAMAL:
1. Izin Bahan Bakar Minyak (BBM): Diduga tidak sesuai dengan peruntukan dan peraturan yang berlaku.


Komentar