Daerah Hukum Lebong Nasional
Beranda » Laporan Anggota BPD Semelako Atas Mandek, Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Diduga Berkeliaran

Laporan Anggota BPD Semelako Atas Mandek, Pelaku Pemalsuan Tanda Tangan Diduga Berkeliaran

“Kemaren (penyidik) sudah manggil saksi-saksi yang tanda tangannya dipalsukan, tapi mereka tidak datang,” ujar Kanit Pidum menirukan keterangan penyidik, Eko.

Kanit Pidum kemudian menambahkan bahwa dirinya akan menanyakan perkembangan terbaru kepada penyidik pada hari ini. Ia juga berpesan agar Robi Sugara, selaku pelapor mengoordinasikan para saksi yang tanda tangannya diduga dipalsukan untuk menghadap langsung penyidik di Unit Pidum Reskrim Polres Lebong.

“Mungkin hari ini penyidiknya masuk, nanti saya tanyakan perkembangannya. Saya minta pelapor (Robi Sugara) agar memberitahukan kepada para saksi yang tanda tangannya dipalsukan untuk menghadap penyidik di unit Pidum Reskrim Polres Lebong,” demikian pernyataan Kanit Pidum yang dikutip Dipatriot.com.

Keganjalan Prosedur: SP2HP Tak Kunjung Datang

Yang menjadi sorotan utama adalah belum terbitnya SP2HP atas laporan awal 19 Januari 2026. Dalam proses pidana, SP2HP merupakan dokumen krusial yang mengabarkan status perkara apakah naik ke tahap penyidikan, dihentikan, atau masih dalam proses.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Ketidak hadiran SP2HP selama lebih dari empat bulan dinilai janggal oleh pengamat hukum sekaligus praktisi hukum, Elko. E. Khahar. “ Nah, sehubungan dengan laporan daripada masyarakat pencari keadilan, tadi dengan dibuktikan adanya STPL, Surat Tanda Penerimaan Laporan, maka itu wajib bagi penyidik untuk memberikan SP2HP, Surat Pemberitahuan Perkembangan Penyelidikan.setelah laporan diterima paling lambat 30 hari. Agar pelapor mendapat kejelasan.” ujar salah satu Advocat senior kabupaten Lebong ini.

Tuntutan Robi Sugara: Hukum Harus Ditegakkan

Dengan segala bukti dan fakta yang ia miliki, Robi Sugara meminta institusi Polres Lebong melalui Pidum Reskrim untuk segera:

1. Mengeluarkan SP2HP atas laporan tanggal 19 Januari 2026.

2. Memproses dugaan pemalsuan Tanda Tangan dan Pemalsuan Surat.

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

3. Memfasilitasi pemanggilan saksi-saksi yang merasa tanda tangannya dipalsukan, baik atas inisiatif penyidik maupun dibantu oleh pelapor.

“Saya sudah sabar, tapi jangan biarkan keadilan mati di tengah jalan. Saya minta Pidum Reskrim Polres Lebong menegakkan hukum tanpa pandang bulu,” pungkas Robi.

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement