Pelapor, Robi Sugara, Desak Unit Pidum Reskrim Polres Lebong Bertindak Tegas
Lebong, Dipatriot.com – Hingga hari ini, Rabu (22/5/2026), nasib laporan resmi yang dilayangkan oleh Robi Sugara, warga Desa Semelako Atas, atas dugaan pemecatan ilegal anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) masih menggantung. Tak hanya itu, Robi kini mendapati fakta baru dari pemalsuan tanda tangan mengarah pemalsuan surat undangan, keterangan palsu, hingga dugaan pencemaran nama baik yang justru menimpanya pasca melaporkan kasus pemecatan tersebut.
Robi Sugara melaporkan perihal dokumen pemecatan BPD Desa Semelako Atas ke Bidang Reskrim Polres Lebong pada 19 Januari 2026. Namun lebih dari empat bulan berlalu, ia mengaku belum mendapatkan kejelasan hukum yang memadai.
“Sampai saat ini keterangan yang jelas belum saya dapatkan, bahkan SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan) juga belum pernah saya terima,” ujar Robi dengan nada kecewa saat dihubungi awak media Dipatriot.com, Jum’at siang, 22 Mei 2026.
Temuan Baru: Dari Pemalsuan Tanda Tangan ke Pencemaran Nama Baik
Di tengah ketidakpastian proses penyidikan laporan perdananya, Robi, justru menemukan serangkaian dugaan tindak pidana baru yang semakin memperumit situasi. Menurut pengakuannya, “Ini sudah masuk ranah pidana berat yang jelas. Mulai tanda tangan palsu, jelas dokumennya juga palsu. Saya minta kepada Bidang Reskrim (Bidang Reskrim) agar segera menindaklanjuti seluruh laporan saya sejak 19 Januari. Saya berharap Pidum Reskrim Polres Lebong benar-benar menegakkan hukum, bukan sekadar menghangat-hangatkan meja,” tegas Robi.
Konfirmasi Dipatriot.com: Kanit Pidum Akui Saksi Tak Datang
Tim Dipatriot.com mencoba mengonfirmasi langsung perkembangan kasus ini kepada Kanit Pidum Reskrim Polres Lebong melalui pesan WhatsApp. Dalam komunikasi tersebut, Kanit Pidum membenarkan bahwa laporan Robi Sugara, sudah ditangani penyidik atas nama, Eko.
Menurut informasi dari Kanit Pidum, penyidik, Eko, sudah bergerak memanggil sejumlah saksi yang diduga tanda tangannya dipalsukan dalam dokumen-dokumen yang dipermasalahkan.


Komentar