Bengkulu Daerah Lebong Nasional
Beranda » KRISIS LISTRIK DI LUMBUNG ENERGI: MASYARAKAT LEBONG MENUNTUT KEADILAN

KRISIS LISTRIK DI LUMBUNG ENERGI: MASYARAKAT LEBONG MENUNTUT KEADILAN

Arwan, melalui PAMAL, akan mengirim surat protes resmi ke PLN dan melaporkan masalah ini ke Ombudsman RI. Peringatan keras juga disampaikannya, “Kalau kejadian ini berlarut-larut dari dulu seperti ini, jangan mimpi Lebong bisa maju dalam 20 tahun ke depan. Urusan listrik saja kepala daerah tidak sanggup menekan pihak PLN. Alih-alih bikin jaringan khusus untuk Lebong, listrik sering padam belum ada niat nampaknya mau mendatangi PLN.”

Jaringan kawasan Semelako terkena bambu sumber, Agung/dpt

PLN KURANG MITIGASI, REGULASI JELAS

Saat Dipatriot.com berusaha mengonfirmasi langsung ke pihak PLN Unit Layanan Pelanggan (ULP) Muara Aman, manajer setempat, Agung, memberikan tanggapan bahwa ada gangguan jaringan kawasan Semelako “Izin kmren ada gangguan bambu ditebang warga terkena jaringan Pak”. Singkat, Agung.

Padahal, regulasi tentang keandalan listrik dan hak pelanggan telah jelas diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan, mengatur prinsip-prinsip dasarnya.Kewajiban ini didasari oleh hak konsumen yang diatur dalam Pasal 29 ayat (1) huruf b UU No. 30 Tahun 2009, yang menyatakan bahwa konsumen berhak atas pelayanan yang baik. Pelayanan yang baik mencakup hak untuk mendapatkan informasi yang jelas mengenai gangguan pasokan listrik. Dan Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2) Permen ESDM No. 27 Tahun 2017
telah diubah oleh peraturan selanjutnya, Permen ESDM No. 18 Tahun 2019 dan Permen ESDM No. 2 Tahun 2025.

TUNTUTAN DAN MASA DEPAN LEBONG

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Krisis ini menyoroti beberapa tuntutan utama:

1. Transparansi PLN: Penjelasan resmi dan terbuka kepada publik mengenai akar masalah gangguan listrik di Lebong, termasuk langkah konkret perbaikan.

2. Intervensi Pemerintah Daerah: Masyarakat menuntut Bupati dan DPRD Lebong proaktif menjembatani dan menekan PLN untuk meningkatkan kinerja, tidak hanya berwacana.

3. Penegakan Regulasi: Masyarakat berhak atas listrik yang andal sesuai peraturan Perundang – undangan yang berlaku

4. Keadilan Energi: Sebagai daerah penghasil, Lebong berhak mendapatkan prioritas dan keandalan pasokan listrik yang lebih baik.

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement