Bengkulu Headline Hukum Kota Bengkulu
Beranda » KPK Kembali Bergerak: Rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Digeledah, 4 Koper Diamankan

KPK Kembali Bergerak: Rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu Digeledah, 4 Koper Diamankan

Bengkulu, dipatriot.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia kembali menunjukkan geliatnya dalam pemberantasan korupsi di wilayah Bengkulu. Kali ini, tim penyidik lembaga antirasuh melakukan penggeledahan di rumah pribadi Sekretaris DPRD Kota Bengkulu, Sopyan Tasoni, pada Jumat (7/8/2026) sore hingga malam hari.

Berdasarkan pantauan awak media di lokasi, penggeledahan di kediaman Sopyan Tasoni yang terletak di Kota Bengkulu berlangsung sekitar pukul 17.00 WIB hingga 20.00 WIB. Puluhan wartawan dari berbagai media massa terlihat memadati area sekitar rumah untuk memantau dan mendapatkan informasi terkait operasi senyap yang dilakukan KPK tersebut.

Setelah kurang lebih tiga jam melakukan penggeledahan, sekitar pukul 20.00 WIB, rombongan tim penyidik KPK terlihat keluar dari rumah Sopyan Tasoni dengan membawa empat buah koper yang diduga berisi barang bukti. Kehadiran empat koper tersebut sontak menarik perhatian para awak media yang telah menunggu sejak sore hari.

Ketika wartawan mencoba mengonfirmasi apakah ditemukan uang tunai di dalam koper-koper yang dibawa, tim penyidik KPK memilih bungkam dan tidak memberikan pernyataan apapun. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai isi empat koper yang diamankan maupun terkait dengan kasus apa penggeledahan ini dilakukan.

Penggeledahan di rumah Sekretaris DPRD Kota Bengkulu ini menjadi bagian dari rangkaian operasi KPK di wilayah tersebut. Sebelumnya, KPK juga telah menggeledah rumah mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Bengkulu, Arif Gunadi, pada Rabu (5/8/2026) malam dan membawa empat koper serta satu kardus yang diduga berisi dokumen. Selain itu, KPK juga telah memeriksa Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bengkulu, Noprisman, setelah menggeledah rumahnya dan menyita uang tunai Rp4 miliar pada Juli 2026.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

<< 1 2 >>

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement