– Advokasi melalui jalur hukum, seperti melaporkan indikasi korupsi kepada Kepolisian,Kejaksaan KPK RI atau mengajukan judicial review untuk kebijakan yang dinilai merugikan.
– Edukasi publik untuk meningkatkan kesadaran kritis masyarakat akan hak-hak mereka.
Azhari harus sadar, dan harus lebih baik dari kepemimpinan Lebong sebelumnya dan perlu dicamkan dalam-dalam bahwa rakyat Lebong bukanlah objek politik yang bisa dibodohi dengan retorika dan pencitraan belaka.
Penutup kata saya dedikasikan artikel ini untuk saudara-saudara saya masyarakat Lebong seluruhnya tanpa kecuali khususnya kawan-kawan yang masih peduli dengan bumi “SWARANG PATANG STUMANG”
ini sebuah Hadis diriwayatkan oleh Imam Muslim dalam Shahih Muslim* (no. 49) dari Abu Sa’id al-Khudri, bahwa Nabi Muhammad SAW bersabda:
“Siapa saja di antara kamu yang melihat kemungkaran, hendaklah ia mengubahnya dengan tangannya (kekuasaan/tindakan). Jika tidak mampu, maka dengan lisannya (nasihat atau teguran). Jika tidak mampu, maka dengan hatinya (merasa tidak rela dan mengutuk dalam hati), dan itu adalah selemah-lemah iman.”
Ini ditujukan bagi mereka yang memiliki wewenang, seperti penguasa, orang tua, atau siapa pun yang mampu bertindak langsung untuk menghentikan kemungkaran (misalnya, mencegah perbuatan zalim, kemaksiatan, atau pelanggaran hukum)
Merdeka 100%.!!!


Komentar