Bengkulu Daerah Lebong Pemerintahan
Beranda » Komisi II DPRD Lebong Bahas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dukung Percepatan Pembangunan

Komisi II DPRD Lebong Bahas Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Dukung Percepatan Pembangunan

Lebong, dipatriot.com – Menindaklanjuti usulan Pemerintah Kabupaten Lebong yang disampaikan melalui Rapat Paripurna penyampaian Nota Pengantar Raperda Tahun Anggaran 2026, Komisi II DPRD Kabupaten Lebong menggelar pembahasan Raperda bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mitra kerja terkait, Kamis (16/7/2026). Pembahasan ini digelar dengan semangat mendukung percepatan pembangunan Kabupaten Lebong yang maju dan berkeadilan.

Rapat kerja Komisi II mengusung agenda pembahasan Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Rapat dilaksanakan bersama Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lebong, yang dihadiri langsung oleh Kepala Disnakertrans Epan Gustianto, S.P., beserta staf, pejabat struktural, serta perwakilan dari Bagian Hukum Sekretariat Daerah. Turut hadir dalam rapat tersebut Kepala Cabang Kantor Jamsostek Rejang Lebong-Lebong-Kepahiang, Yogo Iman Kristianto.

Rapat kerja ini dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lebong, Gunadi Mursalin, S.Sos., didampingi Wakil Ketua Komisi II Pip Haryono, bersama sejumlah anggota Komisi II lainnya.

Tujuan Utama Pembahasan Raperda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan

Dalam pemaparannya, Kepala Disnakertrans Kabupaten Lebong, Epan Gustianto, S.P., menyampaikan bahwa tujuan utama pembahasan Raperda tentang Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah untuk memperkuat dasar hukum perlindungan tenaga kerja, memastikan perluasan cakupan peserta hingga mencakup pekerja rentan, serta memberikan rasa aman atas risiko ekonomi seperti kecelakaan kerja, kematian, dan hilangnya penghasilan.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Secara rinci, pembahasan regulasi ini bertujuan untuk:

1. Memperkuat dasar hukum – Memberikan legitimasi dan payung hukum yang kuat bagi Pemerintah Daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk program-program perlindungan pekerja.

2. Memperluas cakupan perlindungan – Menjangkau dan melindungi pekerja sektor informal (Bukan Penerima Upah) seperti petani, nelayan, pedagang, dan pekerja rentan lainnya agar terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan.

3. Meningkatkan kesejahteraan – Memastikan pekerja dan keluarganya mendapatkan jaminan finansial dan akses manfaat sosial, mulai dari jaminan kecelakaan kerja, kematian, hingga santunan atau beasiswa bagi anak pekerja.

Epan Gustianto juga menegaskan bahwa jika Perda Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dapat disetujui, maka optimalisasi layanan akan semakin terwujud.

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

<< 1 2 >>

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement