Lebong,dipatriot.com – Aroma busuk dugaan korupsi mulai tercium dari tubuh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Lebong. Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong resmi membuka penyelidikan setelah gelombang keluhan masyarakat dan desakan organisasi sipil kian deras.
Salah satu langkah awal: memanggil Penjabat Pelaksana Tugas (PLT) Direktur PDAM Lebong, Wilyan Bachtiar, untuk dimintai keterangan.
Pemanggilan ini dilakukan hanya sehari setelah Bupati Lebong, Azhari, S.H., M.H., menunjuk Wilyan sebagai PLT Direktur PDAM pada Rabu (17/9/2025). Penunjukan itu disebut sebagai upaya membersihkan perusahaan pelat merah yang sarat masalah. Namun, langkah cepat Kejari membuat publik bertanya: benarkah di tubuh PDAM tersimpan praktik lancung yang merugikan keuangan negara?
“Iyo, ini dipanggil oleh pihak kejaksaan masalah PDAM,” singkat Wilyan saat dikonfirmasi Dipatriot.com usai menjalani pemeriksaan di kantor Kejari Lebong.
Target Penyidikan: PDAM Jadi Sorotan, Jaksa Bergerak
Sumber internal Kejari menyebut, PDAM Lebong masuk dalam daftar prioritas penegakan hukum tahun 2025. Selain karena gelombang laporan masyarakat, indikasi penyimpangan pengelolaan keuangan dan aset membuat perusahaan air bersih itu tak bisa lagi bersembunyi.
Tiga alasan utama yang menempatkan PDAM Lebong dalam radar penyidik:
- Buruknya pelayanan air bersih yang kerap dikeluhkan warga.
- Indikasi manipulasi keuangan serta dugaan penyalahgunaan aset negara.
- Desakan organisasi masyarakat, termasuk Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL), yang menuntut Kejari serius membongkar kasus PDAM.
“Dalam kasus PDAM ini, kami dari PAMAL akan memantau ketat agar pihak kejaksaan cepat menuntaskan. Jangan sampai kasus ini digantung,” tegas Urpi, Sekretaris PAMAL.
Tuntutan Publik: Audit, Sita Dokumen, Buka Semua Akses
PAMAL menilai penyelidikan tak boleh berhenti di meja pemeriksaan saksi. Lembaga ini mendesak Kejari segera menyita dan mengusut:


Komentar