Bupati secara eksplisit meminta warga menghentikan kebiasaan merusak hutan, membuang sampah ke aliran sungai, dan mengabaikan gotong royong. Ia justru ingin budaya gotong royong membersihkan lingkungan di desa-desa dihidupkan kembali sebagai bagian dari kearifan lokal.
Perda Adat: Benteng Moral dan Identitas Rejang
Sorotan paling tajam dalam sambutan Bupati adalah komitmen pemerintah daerah untuk segera mewujudkan Peraturan Daerah (Perda) Adat Kabupaten Lebong. Saat ini, eksekutif bersama BMA sedang merumuskan regulasi yang akan menjadi payung hukum bagi hukum adat, sanksi adat, sekaligus instrumen pelestarian budaya Rejang.
Bupati tidak menyembunyikan kekhawatirannya. Ia melihat modernisasi dan globalisasi berpotensi mengikis identitas budaya Rejang jika tidak diantisipasi sejak dini. Oleh karena itu, ia menyerukan agar adat tidak dipandang sekadar warisan masa lalu, tetapi sebagai kompas moral bagi masa depan masyarakat Lebong.
“Adat bukan hanya kenangan, tetapi pedoman hidup. Dengan Perda Adat, karakter masyarakat Lebong akan tetap bermartabat, religius, dan berbudaya,” ujarnya penuh semangat.
Ia pun meminta dukungan penuh dari DPRD, tokoh adat, dan masyarakat. Proses pembahasan hingga pengesahan Perda Adat harus segera terwujud. Tanpa dukungan kolektif, kata dia, upaya menjaga identitas budaya di tengah arus zaman hanya akan menjadi wacana tanpa pijakan hukum yang kuat.
Kedurai Agung tahun ini bukan hanya panggung ekspresi syukur adat, tetapi juga menjadi momentum bagi Pemerintah Kabupaten Lebong untuk menyampaikan dua pesan kunci: persatuan sebagai syarat mutlak kemajuan dan kewaspadaan kolektif terhadap bencana. Ditambah dengan rencana Perda Adat yang sedang digodok, tampaknya Lebong sedang merancang masa depan yang tidak hanya modern, tetapi juga berakar kuat pada tradisi. Masyarakat kini menanti: akankah Perda Adat benar-benar menjadi tameng identitas, atau hanya akan menjadi dokumen mati? Waktu yang akan menjawab.( Red/dpt )


Komentar