Bengkulu Daerah Hukum Lebong Nasional
Beranda » Kasus Dugaan Pencabulan Siswi Magang Di Lebong Tinggal Tunggu Ahli Pidana

Kasus Dugaan Pencabulan Siswi Magang Di Lebong Tinggal Tunggu Ahli Pidana

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP. Darmawel Saleh, SH, MH

Dalam hukum acara pidana terbaru, yakni Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP Baru), ketentuan mengenai penetapan tersangka dan penggunaan keterangan ahli diatur secara tegas. Pasal 90 KUHAP Baru menyebutkan bahwa seseorang baru dapat ditetapkan sebagai tersangka apabila penyidik telah mengantongi minimal dua alat bukti yang sah. Keterangan dari ahli pidana kerap dijadikan salah satu dari dua alat bukti tersebut untuk memperkuat keyakinan penyidik sebelum menaikkan status hukum seseorang.

Lebih lanjut, Pasal 235 ayat (1) huruf b KUHAP Baru memperluas jenis alat bukti sah dari yang sebelumnya hanya lima jenis menjadi delapan jenis. Keterangan Ahli secara eksplisit diakui sebagai alat bukti yang sah dalam pasal tersebut. Adapun secara teknis operasional, Pasal 38 ayat (1) UU No. 20/2025 tentang KUHAP memberikan wewenang penuh kepada penyidik untuk meminta keterangan atau pendapat dari ahli hukum pidana apabila dirasa perlu untuk memperjelas perkara tindak pidana yang sedang ditangani. Dengan demikian, langkah penyidik Polres Lebong yang menunggu keterangan ahli pidana merupakan bagian dari pemenuhan syarat formil penetapan tersangka sesuai koridor hukum acara pidana yang baru.

Aktivis Senior Lebong Yakin Penyidik Polres Lebong Tuntaskan Kasus ini, Walau agak Kecewa.

Di sisi lain, Tokoh Aktivis Senior Kabupaten Lebong, Arwan Basirin alias Arwan, menyoroti lambannya penanganan kasus ini. Ia membandingkan dengan kasus serupa yang terjadi di Kabupaten Suka Bumi, Provinsi Jawa Barat, yang menurutnya tidak sampai satu minggu sudah menetapkan tersangka. “Kita terus mengawal kasus ini ke mana muaranya dan kita tetap berpikiran positif serta berkeyakinan penyidik PPA Reskrim Polres Lebong akan menuntaskan kasus ini berdasarkan fakta, yaitu bukti dan saksi serta pengakuan terduga korban,” ujar Arwan.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka
<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement