Daerah Headline Lebong
Beranda » Isu Aksi Akbar Ke DPRD Lebong Hanya “Guem”

Isu Aksi Akbar Ke DPRD Lebong Hanya “Guem”

Robi, menekankan “Kami sudah menyampaikan pemberitahuan ke pihak Polres Lebong dan kami tetap melaksanakan aksi tanggal 8 September karena gerakan PAMAL ini adalah gerakan yang mengangkat isu lokal.” Tegas Robi

Di lain pihak Polres Lebong merespon dengan melakukan asesmen dan Usul Penundaan. Menurut Kasat Intel Polres Lebong, AKP Edi Suprianto, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan asesmen atau pengkajian terlebih dahulu terhadap rencana aksi PAMAL pada 8 September. Ia mengungkapkan kemungkinan penundaan

“Kita akan lakukan asesmen dulu, kemungkinan bisa dilaksanakan pertengahan September.” Ungkap Edi.

Pernyataan ini mencerminkan kewenangan polisi untuk memastikan keamanan dan ketertiban, meskipun UU No. 9 Tahun 1998 menyatakan bahwa demonstrasi tidak memerlukan izin, hanya pemberitahuan . Polisi dapat membatasi aksi jika dinilai berpotensi mengganggu keamanan atau melanggar ketentuan, seperti lokasi dan waktu .

Isu Nasional vs. Isu Lokal: Konflik Prioritas di Akar Rumput

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Aksi nasional menolak kenaikan tunjangan DPR RI dipicu oleh besaran tunjangan yang dinilai tidak etis. Anggota DPR disebut menerima tunjangan perumahan Rp 50 juta per bulan, di samping tunjangan lain yang totalnya bisa mencapai lebih dari Rp 100 juta per bulan . Ini kontras dengan upah buruh rata-rata hanya Rp 3,5 juta per bulan .

Namun, di Lebong, isu lokal yang diusung PAMAL justru lebih mendapat perhatian. Dukungan aktivis senior dan masyarakat Lebong terhadap isu lokal menunjukkan bahwa masalah nasional seperti tunjangan DPR mungkin tidak sepenuhnya resonate di daerah, atau telah dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk mencari sensasi tanpa dasar organisasi yang kuat.

Dasar Hukum dan Prosedur Demonstrasi

·UU No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum mengatur bahwa demonstrasi tidak memerlukan izin, cukup pemberitahuan tertulis kepada polisi selambat-lambatnya 3×24 jam sebelum aksi .

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali
<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement