Bengkulu Daerah Hukum Lebong Nasional
Beranda » Investigasi Rampung, Pejabat Lebong Terancam Sanksi

Investigasi Rampung, Pejabat Lebong Terancam Sanksi

Gedung Reserse Kriminal Polres Lebong

Berdasarkan hasil investigasi, terduga pelaku terancam sanksi sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Peraturan Badan Kepegawaian Daerah Nomor 6 Tahun 2022 tentang Disiplin PNS untuk Kode Etik Pegawai. Sanksi yang dapat dijatuhkan berupa teguran keras, pemberhentian sementara, hingga mutasi atau rotasi di lingkungan eselon II, serta hukuman disiplin lainnya.

Sementara itu, proses hukum di Polres Lebong juga terus bergulir pasca keluarga korban melaporkan kasus ini pada Rabu (2/9/2026). Polisi saat ini masih melakukan penyelidikan dengan mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi.

Aipda. Maslikan, Kanit PPA Reskrim Polres Lebong

Berdasarkan keterangan dari Kanit PPA Reskrim Polres Lebong, Aipda..Maslikan, bahwa pihak reskrim Lebong telah memanggil 5 orang saksi termasuk siswi lainya  teman terduga  Magang di Kantor OPD Tempat Kejadian Perkara, walaupun hasil tes psikologi korban belum keluar .” Besok masih pemeriksaan saksi kak, dalam waktu dekat terlapor akan di mintai keterangan, sudah 5 saksi kak, untuk hasil psikolog belum keluar kak,” terang Maslikan. Selasa (8/9/2026)

Sekda Syarifudin sebelumnya menegaskan bahwa Pemkab Lebong berkomitmen untuk menangani kasus ini secara hati-hati dan objektif, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. “Ini menyangkut kehormatan seseorang, baik dari pihak pelaku maupun korban. Keputusan yang diambil nantinya harus benar-benar objektif dan akurat,” ujarnya.

Sekda juga menegaskan keputusan akhir terkait sanksi etik bagi oknum pejabat tersebut kini berada di tangan Bupati Lebong sebagai PPK. Dan publik menanti langkah tegas pemerintah daerah dalam merespons temuan tim investigasi dan proses hukum di Polres Lebong sedang  berjalan. (4W1D)

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

<< 1 2 >>

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement