Kabupaten Lebong saat ini sedang memfokuskan diri pada sistem modern ini. Tujuannya jelas: menciptakan birokrasi yang pro-ASN sesuai aturan BKN, di mana setiap pegawai diberi kesempatan yang adil untuk meningkatkan kapasitas dan kinerjanya. Namun, di balik kesempatan itu, tersimpan pedang bermata dua.
Peringatan Keras: 6 Bulan Mandek, Jabatan Melayang
Pernyataan paling tajam dan tegas datang langsung dari Pj Sekda. Ia memperingatkan bahwa pelantikan bukanlah jaminan aman. Jabatan yang baru diemban akan dievaluasi secara berkala.
“Kalau dalam waktu enam bulan setelah dilantik tidak ada kinerja, kemudian tidak disiplin dan sebagainya, itu bisa menjadi alasan untuk dilakukan mutasi atau pergeseran jabatan,” tegas Syarifudin dengan nada keras.
Ia bahkan menambahkan peringatan frontal: “Kalau tidak ada kinerja, tidak masuk kerja, buat apa dipertahankan?”
Pernyataan ini sekaligus menjadi panduan baru bagi para pejabat yang baru dilantik. Tidak ada lagi istilah “aman” hanya karena sudah menyandang jabatan. Capaian kerja dan kedisiplinan adalah harga mati.
Daftar 28 Pejakat yang Terkena Mutasi dan Perombakan
Berikut adalah daftar lengkap 28 ASN yang dilantik, dimutasi, dipromosikan, maupun mengalami pergeseran jabatan strategis di Lingkup Pemkab Lebong:
1. Tantawi, S.P (dari Sekretaris BPBD) menjadi Kepala Bagian Pemerintahan Setda.
2. Fredy Sudarta, S.Hut (dari Kabid Pengaduan, Kebijakan dan Pelaporan Layanan DPMPTSP) menjadi Sekretaris BPBD.
3. Riko Tandean, S.IP., M.AP (dari Kabid Ketenagakerjaan Disnakertrans) menjadi Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup.
4. Hendra Eka Saputra, S.STP., M.Si (dari Penata Kelola Pemerintahan Bagian Pemerintahan Setda) menjadi Kepala Bagian Organisasi Setda.
5. Hery Setiawan, S.T., M.E (dari Kepala Bagian Organisasi Setda) menjadi Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat Setda.
6. Andes Anderson, S.H (dari Kasi Perekonomian dan Pembangunan Kecamatan Pinang Belapis) menjadi Camat Lebong Tengah.
7. Eropa, SKM., M.E (dari Penelaah Teknis Kebijakan Dinas Kesehatan) menjadi Sekretaris Dinas P3APPKB.
8. Edi Hariono, S.T (dari Kasi Pemberdayaan Masyarakat Kecamatan Rimbo Pengadang) menjadi Camat Rimbo Pengadang.


Komentar