Lebong, Dipatriot.com – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong resmi melakukan perombakan besar-besaran di jajaran birokrasi. Sebanyak 28 pejabat administrasi dilantik dan diambil sumpah/janji jabatannya di Aula Pemda Kabupaten Lebong, Rabu (20/5/2026).
Keputusan yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Bupati Lebong Nomor 144 Tahun 2026 yang ditandatangani sehari sebelumnya, Selasa (19/5/2026), ini bukan sekadar rotasi biasa. Di balik mutasi ini, pemerintah daerah mengirim sinyal keras bahwa evaluasi kinerja akan berjalan tanpa kompromi.
Pelantikan yang digelar dengan prosedur ketat berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil (PNS) itu telah melalui konsultasi intensif dan mendapatkan Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN). Artinya, proses administrasi diakui telah bersih dan sesuai koridor hukum.
“Mutasi Bukan Hadiah, Tapi Kebutuhan Organisasi”
Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Lebong, Dr. H. Syarifudin, S.Sos., M.Si, dengan tegas menyatakan bahwa langkah ini murni didasari oleh kebutuhan organisasi dan arahan langsung Bupati Lebong. Bukan sekadar promosi basah atau hukuman, melainkan upaya menyegarkan roda pemerintahan.
“Ya, sesuai kebutuhan organisasi dan atas arahan serta perintah Pak Bupati, kita sudah melalui seluruh tahapan dan proses. Setiap PNS yang dimutasi harus memenuhi syarat dan ketentuan, baik pangkat maupun persyaratan lainnya. Setelah itu dikonsultasikan ke BKN, dan setelah terbit Pertek, barulah mutasi dapat dilaksanakan,” ujar Syarifudin di sela-sela acara.
Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan mutasi dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan aturan kepegawaian. “Jadi seluruh tahapan sudah kita lalui dan insya Allah dapat dipertanggungjawabkan,” tambahnya.
Sistem Talenta Diterapkan, Birokrasi Lebong Wajib Pro-ASN
Syarifudin mengungkapkan bahwa promosi maupun demosi (penurunan jabatan) dalam mutasi ini didasarkan pada evaluasi disiplin dan kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Sistem Manajemen Talenta serta Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).


Komentar