Lebong,dipatriot.com – Panggung politik dan pemerintahan Kabupaten Lebong kembali bergetar. Gerakan “Aksi Satu Tahun untuk Lebong Bersih-Bersih” yang digagas Persatuan Masyarakat Lebong (PAMAL) resmi memasuki season kedua pada Senin, 15 September 2025.
Gelombang unjuk rasa yang digelar tepat di depan Kantor Pemda Lebong ini diproyeksikan berlangsung maraton hingga September 2026, sebuah perlawanan panjang yang menantang kesabaran dan kredibilitas Bupati Azhari, SH., MH.
Gerakan ini lahir dari akumulasi kekecewaan masyarakat terhadap praktik pemerintahan yang dianggap penuh manipulasi, sarat penyimpangan, dan minim keberpihakan kepada rakyat.
Delapan Tuntutan: Luka Lama yang Dikuliti Lagi
Dalam aksinya, PAMAL membentangkan delapan tuntutan mendasar yang mereka sebut sebagai “Borok Pemerintahan Lebong”:
- Tunggakan Ganti Rugi (TGR) Negara: Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI mengungkap adanya kerugian negara sejak era Dalhadi Umar hingga Kopli Ansori yang hingga kini tidak pernah diselesaikan secara transparan.
- Aset Daerah Hilang: Sejumlah aset Pemkab Lebong raib tanpa jejak, dibiarkan tak terurus, seolah-olah tidak ada pengawasan.
- PPJU 10%: Pajak Penerangan Jalan Umum dipungut diam-diam dari setiap tagihan listrik tanpa dasar perda yang jelas, sementara jalanan Lebong tetap gelap gulita.
- Netralitas ASN Bobrok: Sedikitnya 69 ASN diduga melanggar netralitas Pilkada 2024, namun sanksi yang dijatuhkan dianggap diskriminatif dan tebang pilih.
- PJS Kades Bermasalah: Penunjukan PJS kepala desa dinilai unprosedural dan melabrak aturan hukum yang berlaku.
- Perangkat Desa Diberhentikan Sewenang-wenang: Oknum PJS Kades memberhentikan perangkat desa tanpa dasar hukum, beberapa kasus bahkan telah masuk ke meja PTUN Bengkulu.
- Pilkades Ditunda: Pemilihan kepala desa terus diulur sejak era Kopli Ansori, mencederai hak demokrasi masyarakat desa.
- APH Lemah dan Mandul: Aparat penegak hukum dianggap hanya mendramatisir laporan dugaan korupsi (DUMAS) tanpa tindakan nyata.
Suara Lantang dari Jalanan


Komentar