“Jangan hanya menjelaskan ke media. Datanglah ke masyarakat, duduk bersama, dan buka seluruh data verifikasi. Ini menyangkut hak ulayat yang telah diperjuangkan turun-temurun,” tegas Arwan.
Hingga berita ini diterbitkan, AKAR Foundation berjanji akan menyusun laporan lengkap dan mengadakan diskusi publik di Lebong dalam waktu dekat bersamaan waktu syukuran di Desa Embong uram kecamatan Uram Jaya kabupaten Lebong.
” Untuk enam MHA yang telah mendapatkan SK kita mengharapkan segera menyusun rencana pengelolaan hutan adat yang berkelanjutan, sementara empat MHA lainnya kalau mau kita siap mengajukan banding dan usulan administratif ulang ke Kemenhut” tutup Erwin


Komentar