Advertorial Bengkulu Daerah Hukum Lebong Nasional
Beranda » Enam MHA Rejang Di Lebong Terima SK Hutan Adat, Empat Usulan Gagal dan Luas Merosot Drastis

Enam MHA Rejang Di Lebong Terima SK Hutan Adat, Empat Usulan Gagal dan Luas Merosot Drastis

· Bajok dan Teluk Diyen: Saat verifikasi lapangan, tim tidak menemukan bukti keberadaan hak adat. “Kesalahan masyarakat saat wawancara juga menjadi faktor,” akunya.
· Talang Ratu: Menolak karena wilayah yang diakui hanya berada di kawasan APL (Area Penggunaan Lain), sementara klaim adat mencakup area di luar itu.
· Embong Uram, Embong 1, dan Kota Baru: Awalnya mengantongi tiga SK Bupati (era Rosjonsyah), namun kemudian direvisi menjadi satu SK Bupati (era Kopli Ansori). “Tiga kutai (wilayah adat) dijadikan satu. Jadi dari total 12 usulan, hanya empat yang tidak diakui, yaitu Bajok, Teluk Diyen, dan Talang Ratu. Untuk MHA Sukasari, nasibnya sama dengan MHA Bajok,” tegas Erwin.

Kontroversi Luas Hutan Adat: BPSKL vs KSDAE, Kawasan TNKS Jadi Ganjalan

Tak hanya soal penetapan, persoalan luas hutan adat yang merosot tajam juga menjadi sorotan. Erwin Basrin mengungkapkan adanya perbedaan sikap internal di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Di KLHK ada dua kubu. BPSKL (Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan) menginginkan luas sesuai usulan masyarakat hukum adat. Sementara KSDAE (Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem) menghendaki luas lebih kecil karena sebagian usulan berada dalam kawasan TNKS (Taman Nasional Kerinci Seblat),” papar Erwin.

Fakta mencengangkan pun terungkap. Erwin menyebutkan bahwa Indonesia hanya memiliki satu kasus di mana hutan adat berada di dalam kawasan konservasi atau taman nasional, yaitu di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Kondisi inilah yang memicu pemangkasan drastis luas hutan adat yang disetujui.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

“Di Indonesia, cuma di Lebong hutan adatnya berada dalam kawasan konservasi/taman nasional. Ini tantangan berat yang membuat luas akhir tidak pernah sesuai usulan awal masyarakat,” tambahnya.

Tuntutan Transparansi dan Langkah ke Depan

Arwan Basirin menilai penjelasan AKAR Foundation masih menyisakan pertanyaan publik, terutama mengenai strategi pendampingan yang gagal mengakomodasi empat MHA. Ia mendesak AKAR Foundation untuk menggelar pertemuan terbuka dengan masyarakat hukum adat di Lebong.

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement