· Pembekuan persetujuan UKL-UPL atau izin lingkungan.
· Pencabutan persetujuan UKL-UPL atau izin lingkungan.
· Denda administratif. ” Jelas Arwan.
Dampak dan Langkah Selanjutnya
Operasi perusahaan tanpa izin SIPPA yang sah dan dengan laporan lingkungan yang diduga dimanipulasi berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang tidak terkendali. Penggunaan BBM eceran yang tidak tercatat dengan baik dapat menyulitkan pemantauan emisi gas buang, sementara penggunaan air permukaan tanpa izin berpotensi merusak ekosistem perairan setempat.
PERKUMPULAN PAMAL mendesak pihak APH agar menyelidik dan menyidik pihak DLH Lebong, dan pemerintah daerah segera melakukan investigasi mendalam terhadap PT. IAM. ” Kita tuntut Pemda Provinsi Bengkulu dan Pemkab Lebong agar proses perpanjangan izin SIPPA dan proses operasional PT.IAM dihentikan sementara hingga semua temuan ketidaktaatan ini diselesaikan dan perusahaan mempertanggungjawabkan pelanggaran yang dilakukan” jelas pihak PAMAL
Sementara itu pihak Dipatriot.com mencoba menghubungi pihak DLH Lebong melalui Kepala Dinas yang baru dilantik, Indra Gunawan, beliau akan menindaklanjuti dan menanyakan kepada staf DLH dulu , ” Saya akan tanya dulu dengan staf saya bagaimna perkembangan izin lingkungannya.” Singkat Indra.
Upaya untuk mendapatkan konfirmasi resmi dari manajemen PT. IAM Kabupaten Lebong belum berhasil.mereka masih bungkam diam seribu bahasa. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau sebagai ujian bagi komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan. (Gie/dpt)


Komentar