Pihak PAMAL menjelaskan Temuan ini memunculkan pertanyaan besar terhadap peran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong. Bagaimana mungkin laporan tahunan UKL-UPL dari PT. IAM yang diduga bermasalah dan didukung dengan izin usaha yang sudah mati, tetap dapat diterima dan diverifikasi oleh DLH tanpa ada tindakan lebih lanjut?
“Kenapa pihak DINAS LINGKUNGAN HIDUP LEBONG menerima laporan mereka seolah-olah tidak ada masalah? Ini yang kami pertanyakan. Proses penerimaan laporan seharusnya disertai dengan pengecekan kelengkapan dan kesesuaian data, termasuk validitas izin usaha sebagai dasar hukum operasi perusahaan,” papar perwakilan PAMAL.
Selanjutnya, PAMAL menjelaskan Baru setelah investigasi mendalam oleh PERKUMPULAN PAMAL, seluruh ketidakberesan ini terbongkar. Hal ini mengisyaratkan adanya kelemahan dalam sistem pengawasan dan penegakan hukum lingkungan di daerah tersebut.
Apa Itu UKL-UPL dan Kewajiban Perusahaan?
Penasehat PAMAL, Arwan Basirin menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UKL-UPL merupakan dokumen yang wajib dimiliki oleh Perusahaan.
Isi laporan UKL-UPL harus menjabarkan secara rinci dan faktual mengenai:
1. Identitas Pemrakarsa: Nama, alamat, dan legalitas perusahaan.
2. Rencana Usaha/Kegiatan: Deskripsi proses produksi, kapasitas produksi, dan bahan baku yang digunakan.
3. Potensi Dampak Lingkungan: Mengidentifikasi dampak yang timbul dari setiap tahap kegiatan.
4. Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL): Langkah-langkah konkret untuk mencegah, menanggulangi, dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan (misal: pengelolaan limbah, emisi, dan kebisingan).
5. Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL): Program pemantauan untuk memastikan bahwa upaya pengelolaan lingkungan berjalan efektif, termasuk parameter yang dipantau dan frekuensi pemantauan.
6. Ketaatan Terhadap Perizinan: Perusahaan wajib mencantumkan dan memastikan bahwa semua perizinan terkait, termasuk izin penggunaan air permukaan dan izin usaha, masih berlaku.
” Pelaporan ini dilakukan secara berkala (biasanya tahunan) kepada pemerintah. Jika terbukti melakukan manipulasi data dalam laporan UKL-UPL, perusahaan dapat dikenai sanksi administratif sesuai Pasal 76 PP 22/2021, berupa:
· Peringatan tertulis.
· Paksaan pemerintah.


Komentar