Bengkulu Headline Hukum
Beranda » Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Rp 119 Miliar, Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka

Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Rp 119 Miliar, Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka

Selain itu, hasil penelusuran di lapangan menemukan bahwa dana kredit tidak digunakan secara optimal untuk perluasan atau pemeliharaan kebun kelapa sawit. Sejumlah dana diduga dialokasikan untuk keperluan di luar rencana usaha yang diajukan.

Jerat Hukum Berat

Atas perbuatannya, Sartono dan Faris dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Mereka juga dijerat Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) dan (3) UU Tipikor junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, yang ancamannya bisa mencapai pidana penjara seumur hidup dan denda miliaran rupiah.(Red)

<< 1 2 >>

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement