Bengkulu Headline Hukum
Beranda » Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Rp 119 Miliar, Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka

Dugaan Korupsi Fasilitas Kredit Rp 119 Miliar, Kejati Bengkulu Tetapkan Dua Tersangka

Bengkulu,dipatriot.com — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor perkebunan kelapa sawit yang berlokasi di Desa Gunung Megang, Kecamatan Kinal, Kabupaten Kaur. Kasus ini terkait pemberian fasilitas kredit dari salah satu bank pelat merah kepada PT Desaria Mining Plantation (PT DMP) senilai Rp119 miliar pada tahun 2016.

Asisten Intelijen Kejati Bengkulu, David P. Duarsa, mengungkapkan kedua tersangka yakni Sartono, mantan Wakil Kepala Divisi Bisnis Agro bank tersebut periode 2016–2019, dan Faris Abdul Rahim, seorang karyawan swasta.

“Keduanya resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Bentiring dan Rutan Bengkulu,” ujar David dalam keterangan pers, Jumat (15/8/2025).

Kredit Macet dan Dugaan Penyimpangan Prosedur

Menurut David, kasus ini bermula dari pengajuan fasilitas kredit oleh PT DMP pada September 2016. Dalam prosesnya, hak guna usaha (HGU) perkebunan kelapa sawit dijadikan agunan kredit. Namun, penyaluran dana tersebut diduga tidak mengikuti prosedur baku perbankan, sehingga berujung pada kredit macet.

Modus yang digunakan, kata David, adalah memanipulasi prosedur dan persyaratan kredit demi meloloskan permohonan PT DMP. “Hal ini jelas melanggar prinsip kehati-hatian perbankan dan tata kelola perusahaan yang baik,” tegasnya.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Seiring berjalannya waktu, kredit yang bermasalah tersebut memaksa bank melelang aset agunan melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Bengkulu. Namun sejak 2021 hingga 7 Juli 2025, proses lelang terus gagal karena tidak ada penawaran.

Tanah Agunan Bermasalah

Penyelidikan Kejati Bengkulu mengungkap bahwa sebagian tanah HGU yang dilelang ternyata masih berstatus milik masyarakat dan belum dibayar ganti rugi. Bahkan, ada lahan warga yang secara sepihak masuk ke dalam peta HGU perusahaan.

“Temuan ini memperkuat dugaan bahwa proses pemberian kredit bermasalah sejak awal,” kata David.

<< 1 2 >>

Laman: 1 2

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement