“Dengan Perda ini, kita bisa mengajak dan mendorong mereka untuk bersama-sama membangun Kabupaten Lebong melalui dana CSR,” pungkas Syarifuddin. Langkah ini disambut positif oleh sebagian pelaku usaha. Manajer PT TME Site Lebong, Reinhart Silalahi, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi regulasi baru demi terciptanya tata kelola CSR yang lebih transparan dan bermanfaat.
Lanjutan: Pandangan Fraksi dan Pembahasan Intensif
Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebong, Suan, menjelaskan bahwa keempat Raperda ini adalah bagian dari total 16 Raperda dalam Propemperda 2026. Agenda rapat paripurna akan dilanjutkan pada Selasa (14/7/2026) dengan agenda penyampaian pandangan umum dari setiap fraksi. Jika disetujui, pembahasan akan berlanjut ke tingkat Bapemperda dan komisi hingga akhirnya ditetapkan menjadi Perda.
Dengan adanya regulasi anyar ini, DPRD dan Pemkab Lebong berharap dapat menutup celah ketidakpatuhan dan memaksimalkan potensi dana CSR untuk menunjang pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Bumi ” Swarang Patang Stumang” ini. (Red/dpt)


Komentar