Advertorial Bengkulu Daerah Lebong Pemerintahan
Beranda » DPRD Lebong Guncang Dunia Usaha: Hanya 2 dari 11 Perusahaan Patuh CSR, Regulasi Baru Disiapkan

DPRD Lebong Guncang Dunia Usaha: Hanya 2 dari 11 Perusahaan Patuh CSR, Regulasi Baru Disiapkan

Suasana. Ruangan Rapat Paripurna

“Dengan Perda ini, kita bisa mengajak dan mendorong mereka untuk bersama-sama membangun Kabupaten Lebong melalui dana CSR,” pungkas Syarifuddin. Langkah ini disambut positif oleh sebagian pelaku usaha. Manajer PT TME Site Lebong, Reinhart Silalahi, menyatakan kesiapannya untuk mematuhi regulasi baru demi terciptanya tata kelola CSR yang lebih transparan dan bermanfaat.

Lanjutan: Pandangan Fraksi dan Pembahasan Intensif

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Lebong, Suan, menjelaskan bahwa keempat Raperda ini adalah bagian dari total 16 Raperda dalam Propemperda 2026. Agenda rapat paripurna akan dilanjutkan pada Selasa (14/7/2026) dengan agenda penyampaian pandangan umum dari setiap fraksi. Jika disetujui, pembahasan akan berlanjut ke tingkat Bapemperda dan komisi hingga akhirnya ditetapkan menjadi Perda.

Dengan adanya regulasi anyar ini, DPRD dan Pemkab Lebong berharap dapat menutup celah ketidakpatuhan dan memaksimalkan potensi dana CSR untuk menunjang pembangunan serta kesejahteraan masyarakat di Bumi ” Swarang Patang Stumang” ini. (Red/dpt)

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka
<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement