Untuk Raperda pertama, Syarifuddin memaparkan capaian realisasi keuangan daerah Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit dan meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Data menunjukkan pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp682,97 miliar, atau 93,05% dari target. Pendapatan Asli Daerah (PAD) mencapai Rp61,95 miliar (91,50% dari target), dengan realisasi belanja daerah mencapai 93,21%. Dari pencapaian ini, tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sekitar Rp24 miliar yang akan ditetapkan pemanfaatannya untuk kebutuhan anggaran berikutnya setelah Perda ini disahkan.
Krisis CSR di Lebong: “Jangankan Menyalurkan, Melapor Saja Tidak”
Puncak perhatian tertuju pada pengesahan Raperda CSR. Syarifuddin dengan tegas mengkritik rendahnya kepatuhan perusahaan selama ini. Ia mengungkapkan bahwa Perda yang berlaku saat ini masih bersifat sukarela, sehingga tidak memiliki daya ikat yang kuat.
Fakta di lapangan sangat memprihatinkan. Dari 11 perusahaan yang terdaftar dalam Forum CSR Kabupaten Lebong—yang meliputi PT Bangun Tirta Lestari (BTL), PT Jambi Resources, PT Mega Power Mandiri (MPM), PT Mega Hydro Energi (MHE), PT Ketahun Hidro Energi (KHE), PT Tansri Madjid Energi (TME), PT PLTA Tes, PT Indoarabica Mangkuraja (IAM), PT PLN, PT Pertamina Geothermal Energy (PGE), dan PT Bank Pembangunan Daerah Bengkulu—hanya dua perusahaan yang dinilai patuh, yaitu Bank Bengkulu dan PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Hululais.
“Sembilan perusahaan lainnya belum melapor. Jangankan menyalurkan CSR, melapor saja belum,” tegas Syarifuddin dengan nada tegas di hadapan para legislator. Bahkan, diketahui bahwa selama ini beberapa perusahaan seperti PT TME Site Lebong mengaku telah menjalankan program sosial, namun tidak pernah menyampaikan laporan tertulis kepada Pemkab Lebong.
Angin Segar bagi Pembangunan: CSR Wajib dan Terarah
Melalui Raperda CSR yang baru, Pemkab Lebong bertekad mengubah paradigma dari sukarela menjadi kewajiban. Regulasi ini dirancang untuk memaksa seluruh perusahaan memiliki tanggung jawab yang sama, tidak hanya dalam melaksanakan, tetapi juga melaporkan dan menyalurkan program CSR melalui pemerintah daerah.


Komentar