“PPPK paruh waktu akan diberikan kesempatan untuk menjadi PPPK penuh waktu yang akan dilakukan di tahun 2027. Kemudian juga akan diberikan kesempatan untuk PPPK guru untuk ikut seleksi PNS yang akan diperkirakan pendaftaran di awal 2027,” jelas Rini.
Jaminan Fiskal dan Anggaran
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan ini tidak akan membahayakan keberlanjutan fiskal negara. Pemerintah telah melakukan simulasi anggaran secara matang untuk kebutuhan di tahun-tahun mendatang.
“Jadi, langkah-langkah ini diambil tanpa membahayakan kondisi fiskal kita tahun 2027 yang akan tetap dijaga di 2,4 persen defisitnya,” tegas Purbaya dalam kesempatan yang sama.
Pengawasan dan Sosialisasi ke Daerah
Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyatakan Kementerian Dalam Negeri akan turun langsung mengawal proses sosialisasi kebijakan ini ke seluruh daerah.
“Kami akan turun untuk mengawal, melakukan sosialisasi, dan memastikan kepala daerah tidak lagi merekrut staf baru dan semuanya disesuaikan dengan tahapan yang disepakati berdasarkan rapat hari ini,” papar Bima.
Komitmen Pemerintah dan DPR
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menegaskan bahwa finalisasi ini merupakan jawaban atas berbagai aspirasi yang terus masuk ke DPR dari para guru di seluruh Indonesia.
“Dalam menjalankan fungsi pengawasan, DPR RI sudah beberapa kali mengadakan rapat koordinasi dikarenakan beberapa masukan yang masuk ke DPR RI mengenai masalah PPPK paruh waktu, PPPK, dan keinginan dari PPPK menjadi PNS, guru-guru di lingkungan Kemendikdasmen,” ungkap Dasco.
Sementara itu, Mensesneg Prasetyo Hadi menambahkan bahwa penyelesaian masalah kepegawaian guru tidak bisa berdiri sendiri karena berbagai aspek harus dihitung secara cermat.
“Permasalahan guru juga banyak masuk ke DPR. Oleh karena itulah kami berkomitmen untuk terus berupaya mencari jalan keluar secepat-cepatnya,” pungkas Prasetyo.
Kesepakatan ini memberikan kepastian hukum dan status kepegawaian bagi ratusan ribu guru PPPK di Indonesia, sekaligus menjadi langkah besar dalam peningkatan kualitas pendidikan nasional melalui penataan tenaga pendidik yang lebih terstruktur dan berkeadilan.(4W1D/Kj)


Komentar