Bengkulu Daerah Lebong Nasional
Beranda » Dibalik Penyerahan SK Hutan Adat Oleh Kemenhut, Ada MHA Lebong Harus Gigit Jari

Dibalik Penyerahan SK Hutan Adat Oleh Kemenhut, Ada MHA Lebong Harus Gigit Jari

Tabel Data Usulan MHA untuk Hutan Adat dan Hasil yang di SK kan oleh pihak Kemenhut

Dipatriot.com mencoba menelusuri berdasarkan regulasi yang berlaku, penetapan hutan adat memerlukan beberapa persyaratan formal, antara lain: (1) adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengakui Masyarakat Hukum Adat (MHA) yang bersangkutan; (2) adanya peta wilayah adat (lampiran Perda atau ditetapkan SK Bupati); (3) profil MHA (nama, pimpinan, sejarah, hukum adat, sosial, ekonomi).

Kabupaten Lebong sendiri telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang. Sebagai tindak lanjut, 12 Kutai yang diinisiasi oleh Akar Foundation pun telah ditetapkan melalui Keputusan Bupati sebagai masyarakat hukum adat, dan usulan pengakuan Hutan Adat telah diajukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Waktu itu sebelum berubah menjadi kementrian Kehutanan.

Dari 12 Kutai yang diusulkan, pasca penetapan peta indikatif hutan adat fase satu oleh Menteri LHK, terdapat enam peta usulan yang harus diverifikasi oleh tim KLHK. Sayangnya, kejelasan mengenai kriteria verifikasi apa yang menyebabkan lima komunitas mendapatkan hasil 0 hektar hingga saat ini belum dijelaskan secara transparan oleh Kementerian Kehutanan.

Catatan Redaksi:

Dipatriot.com, akan terus memantau perkembangan lebih lanjut terkait polemik penetapan SK Hutan Adat ini, termasuk permintaan keterangan resmi dari Kementerian Kehutanan dan Akar Foundation selaku pendamping masyarakat hukum adat. ( Red/dpt)

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement