Total luas wilayah adat yang diusulkan oleh kelima komunitas ini mencapai 5.042 hektar, namun semuanya dikabulkan nihil alias 0 (Nol) hektar oleh Kementerian Kehutanan.
Sorotan Tajam Arwan Basirin: Apa Dasar dan Standar Penerbitan SK?
Menanggapi kondisi yang timpang ini, Arwan Basirin, menuntut pihak dari Akar Foundation, angkat bicara. Ia meminta penjelasan kepada pihak pendamping dalam hal ini Akar Foundation dan Kementerian Kehutanan terkait disparitas yang sangat kontras antara jumlah yang diusulkan dengan yang dikabulkan.
“Nah sekarang jadi pertanyaan buat pihak pendamping dalam hal ini Akar Foundation dan Kemenhut, kok ada yang tidak di SK-kan? Apa dasar dan standar penerbitan SK pengakuan tersebut? Jangan sampai ada diskriminasi. Apa waktu pengusulan dulu asal diusulkan tidak berdasarkan fakta dan historis hutan adat mereka?” tegas Arwan.
Kritik ini mengarah pada dugaan tidak transparannya proses verifikasi dan penetapan, yang berpotensi mencederai semangat keadilan dalam pengakuan hutan adat.
Ancaman Konflik Internal di Kemudian Hari
Lebih lanjut, Arwan Basirin juga menyoroti dampak sosial yang mungkin timbul akibat kecilnya luasan yang dikabulkan dibandingkan dengan total usulan. Ia mengingatkan bahwa masyarakat adat bukan hanya terdiri dari 10-20 orang, melainkan komunitas besar yang struktur sosialnya kompleks.
“Saya menilai terlalu kecil luasan yang dikabulkan. Apa usulan kemarin asal jadi atau ada kajian tertentu dari Kemenhut? Hal ini dikhawatirkan menimbulkan perpecahan dalam pengelolaan hutan adat ini di kemudian hari. Takutnya nanti ada konflik internal masyarakat adat,” jelas Arwan.
Kekhawatiran ini sangat beralasan mengingat pengelolaan hutan adat yang idealnya menjadi pemersatu komunitas justru berpotensi menjadi sumber konflik horizontal jika ada komunitas yang merasa dirugikan.
Standar dan Kriteria Penetapan Hutan Adat yang Tidak Jelas


Komentar