Padahal, pengembangan kapasitas guru merupakan salah satu pilar utama dalam meningkatkan mutu pendidikan. Ketimpangan ini memunculkan pertanyaan apakah kebijakan penggunaan Dana BOS telah disusun berdasarkan kebutuhan strategis atau sekadar rutinitas administratif.
Dugaan Pos Nol dan Program yang Terabaikan
Seperti halnya sejumlah sekolah lain, terdapat pos anggaran yang nihil realisasi, terutama pada kegiatan berbasis penguatan kompetensi dan pengembangan keterampilan. Walau sebagian pos tersebut lebih relevan untuk jenjang tertentu, ketiadaan inovasi program tetap menjadi indikator kurangnya optimalisasi dana.
Desakan Audit dan Keterbukaan Publik
Dengan total anggaran mendekati Rp 922 juta dalam satu tahun, publik memiliki hak penuh untuk mengetahui secara rinci penggunaan dana tersebut. Aparat pengawas internal pemerintah serta instansi terkait diharapkan melakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak terjadi penyimpangan.
Keterbukaan pihak sekolah menjadi krusial dalam menjaga kepercayaan masyarakat. Tanpa transparansi yang memadai, potensi kecurigaan publik akan terus menguat.
Pengelolaan Dana BOS bukan sekadar soal penyerapan anggaran, tetapi menyangkut integritas, akuntabilitas, dan keberpihakan pada peningkatan kualitas pendidikan. Kasus di SMPN 01 Lebong menjadi cermin penting bahwa setiap rupiah dana publik harus dapat dipertanggungjawabkan secara jelas dan terbuka.(Red MT/DPT)


Komentar