Arwan Basirin dan Perkumpulan PAMAL mendesak Pemerintah Kabupaten Lebong dan seluruh instansi terkait, seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perkebunan, dan Kantor Pelayanan Pajak, untuk segera melakukan investigasi mendalam.
“Notulensi dengan Pemkab tahun lalu sudah ada. Kini ada bukti baru yang menguatkan dugaan. Ini adalah ujian bagi komitmen baik Pemkab Lebong dalam menegakkan aturan dan melindungi kepentingan masyarakat serta negara. Kami meminta agar segera dilakukan audit legalitas, audit lingkungan, dan audit perpajakan terhadap PT IAM,” pungkas Arwan.
Hingga berita ini diturunkan, upaya untuk mendapatkan konfirmasi dari pihak PT IAM belum berhasil. Sementara itu, kanal YouTube yang menjadi perbincangan masih dalam status “pribadi”, menyisakan tanda tanya besar atas operasional sesungguhnya perusahaan perkebunan kopi di Lebong tersebut. (Red/dpt)


Komentar