“Dalam video itu jelas terlihat gambar perkebunan, proses pemanenan, hingga pengolahan kopi menggunakan mesin dan air dalam volume besar. Yang menjadi pertanyaan, lokasi pengolahan tersebut diduga kuat tidak berada dalam kawasan HGU (Hak Guna Usaha) PT IAM. Padahal, seharusnya seluruh aktivitas pengolahan inti dilakukan di dalam kawasan HGU,” papar Arwan.
Lebih lanjut, aktivis yang kerap menyoroti isu agraria dan lingkungan ini menyatakan bahwa video tersebut menjadi bukti visual yang bertolak belakang dengan laporan resmi perusahaan.
“Dalam laporan produksinya, PT IAM menyatakan hanya menjual cherry bean (buah kopi basah). Namun, dalam video tersebut terlihat jelas proses pengolahan hingga menghasilkan green bean (biji kopi hijau siap ekspor). Ini adalah sebuah disparitas atau perbedaan yang sangat signifikan,” ujarnya.
Implikasi Pidana dan Pajak
Arwan menjelaskan, jika dugaan ini benar, maka terdapat dua implikasi serius. Pertama, potensi penipuan kepada pihak-pihak yang terkait dengan laporan tersebut. Kedua, dan yang paling merugikan negara, adalah dugaan pengemplangan pajak.
“Perhitungan pajak untuk perusahaan yang hanya menjual cherry bean tentu sangat berbeda dengan perusahaan yang mengolah hingga menjadi green bean. Nilai tambah dari green bean jauh lebih tinggi, sehingga kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak penghasilannya juga lebih besar. Jika perusahaan melaporkan yang lebih rendah, maka ada potensi pajak yang tidak dibayar atau diselewengkan,” jelas Arwan merujuk pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Gambar dalam video YouTube milik PT.IAM, yang diduga bernama Maria Natalia Tambunan, selaku Direktur Operasional.
Dalam video yang kini hilang tersebut, juga tampak seorang perempuan bernama Maria Natalia Tambunan, yang disebut-sebut sebagai Direktur Operasional PT IAM, sedang menjelaskan detail operasional perkebunan hingga pengolahan.
“Keberadaan narasumber kunci seperti Ibu Maria dalam video itu seharusnya membuat perusahaan lebih transparan dalam menjawab semua dugaan ini, bukan justru ‘menyembunyikan’ bukti dengan membuat kanalnya menjadi privat,” tandas Arwan.
Menagih Komitmen Pemerintah Daerah


Komentar