LEBONG. Dipatriot.com – Fakta mengejutkan terungkap di Kabupaten Lebong. PT. Indoarabica Mangkurajo (IAM), perusahaan perkebunan yang beroperasi di wilayah tersebut, ternyata tidak mengantongi izin lingkungan hidup berupa pengesahan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UPL-UKL) untuk periode krusial, yakni semester dua tahun 2025 dan semester pertama tahun 2026.
Pengakuan pahit ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lebong, Indra Gunawan, saat dikonfirmasi awak media Dipatriot.com melalui sambungan telepon WhatsApp pada Minggu (26/4/2026).
“Iya, memang benar izin UPL dan UKL-nya belum ada dan dokumennya belum disahkan,” ujar Indra Gunawan dengan tegas.
Pengakuan Kadis DLH ini sekaligus mengonfirmasi temuan panjang para aktivis yang selama berbulan-bulan memantau praktik perizinan dan komitmen lingkungan PT IAM.
Investigasi Aktivis: Sejak Aksi Pertama 27 November 2025
Arwan Basirin, aktivis senior Lebong yang namanya dikenal dalam pergerakan Membela Tanah Adat dan pengawasan sumber daya alam mengungkapkan bahwa pihaknya sudah sejak lama mengendus ketidakberesan legalitas perusahaan tersebut. Menurutnya, pemantauan dan investigasi intensif telah dilakukan semenjak sebelum aksi unjuk rasa pertama pada 27 November 2025 silam.
Bahkan, aktivis tersebut mengaku turut hadir langsung dalam pertemuan tertutup di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Kepolisian Daerah (Polda) Bengkulu. Pertemuan yang digelar di aula Samsat Kabupaten Lebong beberapa bulan lalu itu menjadi titik terang awal terungkapnya berbagai kejanggalan.
“Kami sudah mengantongi semua kebusukan, kecurangan, dan dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan pihak IAM. Dengan aksi kedua ini, kami meminta Pemda Lebong, Pemprov Bengkulu, beserta Aparat Penegak Hukum (APH) bertindak tegas. Khususnya menyangkut masalah izin penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) non-subsidi dan izin lingkungan,” tegas aktivis tersebut dengan nada geram.
Ancaman Hukum: Operasional Wajib Dihentikan


Komentar