Dipatriot.com – LEBONG – Sidang perdana gugatan warga negara (citizen lawsuit) terkait dugaan Jual beli emas ilegal masif dari aktivitas penambangan emas ilegal di Kabupaten Lebong, Bengkulu, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas II Tubei, Rabu (17/12/2025). Namun, proses peradilan tidak berjalan mulus lantaran mayoritas pejabat daerah yang menjadi tergugat tidak hadir memenuhi panggilan pengadilan.
Gugatan ini diajukan oleh enam warga negara Indonesia yang peduli terhadap Jual beli emas ilegal hasil PETI bakal terjadinya degradasi lingkungan yang semakin parah. Mereka mencatat sepuluh pejabat sebagai pihak tergugat, mulai dari Bupati Lebong, Ketua DPRD periode 2024-2029, sejumlah kepala dinas, hingga pejabat kecamatan dan desa. Selain itu, terdapat sembilan pihak turut tergugat selaku pemasaran, penampung, pengelola emas mentah hasil tambang ilegal.
Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Ria Ayu Rosalin, S.H., M.H., hanya dihadiri oleh kuasa hukum Ketua DPRD Lebong. Sembilan pejabat tergugat lainnya, termasuk Bupati Lebong periode 2025-2029, hanya diwakili kuasa hukumnya tanpa kehadiran fisik. Dari sembilan pihak turut tergugat (pengelola), hanya enam yang diwakili kuasa hukum, sementara tiga lainnya sama sekali tidak hadir.
“Akibat ketidakhadiran sebagian besar pihak tergugat dan turut tergugat, majelis hakim memutuskan untuk menunda persidangan,” jelas Humas PN Kelas II Tubei, Cici Erya Utami, S.H., M.H., kepada media. Sidang lanjutan dijadwalkan ulang pada Rabu, 7 Januari 2025, dengan agenda pemeriksaan para pihak. Penundaan ini, menurut Cici, dilakukan untuk memberikan kesempatan kepada seluruh tergugat memenuhi panggilan pengadilan secara patut
Mangkirnya Pejabat dan Bobolnya Sistem Pengawasan
Menurut PERKUMPULAN PAMAL sebagai inisiator gugatan CLS ini, Ketidakhadiran langsung para pejabat ini mengundang tanda tanya besar mengenai keseriusan pemerintah daerah dalam menangani kasus perdagangan emas ilegal, peredaran B3 ilegal dan lingkungan yang meresahkan masyarakat ini. Citizen lawsuit ini merupakan upaya hukum terakhir warga setelah menganggap fungsi pengawasan dan penegakan hukum oleh otoritas terkait dianggap gagal.


Komentar