Daerah Hukum Lebong Nasional
Beranda » Permasalahan Tambang Rakyat, Jangan Di Provokasi Dan Harus Ada Solusi Saling Menguntungkan.

Permasalahan Tambang Rakyat, Jangan Di Provokasi Dan Harus Ada Solusi Saling Menguntungkan.

Dilema Tambang Rakyat di Lebong – Bengkulu, Antara Nafkah dan Kerusakan Lingkungan dan Penegakan Hukum

Dipatriot.com – LEBONG – Persoalan klasik antara pemenuhan ekonomi rakyat dan kepatuhan hukum serta kelestarian lingkungan kembali mencuat seputar aktivitas Penambangan Rakyat Tradisional baik diluar dan didalam di kawasan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) Kabupaten Lebong Propinsi Bengkulu. Perbedaan persepsi antara PAMAL, ini mengemuka dengan Ketua Organisasi Masyarakat Tambang Lebong (KOMUBONG), Alex, dan mendapat respons serta solusi dari Ketua Perkumpulan PAMAL.

Ketua Organisasi masyarakat tambang lebong (Komubong) Alex menyampaikan beberapa Tentang Apa itu penambang rakyat tradisional, dan Dampak yang dihadapi para penembang “Dampak Dampak Positif yang dapat dirasakan masyarakat tentu saja masalah ekonomi ,” ujarnya ( Mata Publik.com, 8 Desember 2025 ).

Pernyataan Alex diamini serta di kritisi,  namun sekaligus diperjelas dan diperkuat oleh Ketua PAMAL. “Saya sepakat dikatakan oleh ketua organisasi tersebut, tetapi kita tidak bisa lepas dari kaidah hukum, perizinan, dan pengelolaan lingkungan,” tegasnya. Ia menggarisbawahi bahwa status ‘tambang rakyat tradisional’ bukanlah pelindung dari kewajiban legal.

Tuntutan Hukum yang Harus Dipenuhi

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Menurut Ketua PAMAL, tambang rakyat atau tradisional wajib berbadan hukum dan mengantongi izin sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Syarat-syarat krusial itu meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba): Pasal 1 angka 32 dan 33 UU Minerba mengatur mengenai Pertambangan Rakyat dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR). Pasal 91 dan 92 secara khusus mengatur kegiatan Pertambangan Rakyat di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) atau di wilayah tempat kegiatan tersebut telah dilakukan secara turun-temurun. Kegiatan di luar ketentuan ini adalah ilegal.

2. Peraturan Pemerintah tentang Lingkungan Hidup: Setiap usaha, termasuk pertambangan rakyat, wajib memenuhi kewajiban pengelolaan lingkungan, seperti menyusun Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) atau Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement