Bengkulu Hukum Lebong Nasional
Beranda » PGE Bantah Gugatan Petani, Sebut Longsor Lebong Bencana Alam Bukan Akibat Operasional

PGE Bantah Gugatan Petani, Sebut Longsor Lebong Bencana Alam Bukan Akibat Operasional

 

Jakarta, dipatriot.com -13 Agustus 2026 – PT Pertamina Geothermal Energy Tbk (PGE) akhirnya angkat bicara menanggapi gugatan tiga petani Kabupaten Lebong, Bengkulu, yang menuntut ganti rugi atas lahan sawah mereka yang rusak akibat longsor dan banjir bandang pada 2016 dan 2018. Melalui surat klarifikasi kepada Pimpinan Redaksi Infosiberindonesia.com, PGE menegaskan bahwa longsor tersebut merupakan fenomena alam murni yang tidak ada kaitannya dengan aktivitas operasional panas bumi perusahaan.

Klarifikasi ini muncul sebagai buntut pemberitaan pada 11 Agustus 2026 yang mengungkapkan bahwa PGE justru menggugat balik (rekonvensi) ketiga petani—David Narton (50), Nur Ali (50), dan Rafiul Hatta (75)—dengan tuntutan ganti rugi fantastis mencapai Rp22 miliar serta permohonan sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah sawah milik para petani.

Kronologi Sengketa Lahan dan Banjir Bandang

Sengketa ini berakar pada peristiwa longsor dan banjir bandang yang terjadi di hulu kawasan operasional panas bumi PGE Hululais. Material lumpur, tanah, dan bebatuan meluap melalui Sungai Air Kotok dan Sungai Air Karat, menimbun belasan hektare sawah produktif warga di Desa Bungin dan Talang Liak, Kecamatan Bingin Kuning, Kabupaten Lebong. Sawah milik David Narton seluas 9.600 meter persegi, Nur Ali 21.048 meter persegi, dan Rafiul Hatta 8.724 meter persegi rusak dan kehilangan fungsi sebagai sumber penghidupan keluarga.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Setelah bertahun-tahun menunggu kepastian ganti rugi yang dinilai adil, ketiga petani mengajukan Gugatan Lingkungan Hidup Nomor 5/Pdt.Sus-LH/2026/PN Tub di Pengadilan Negeri (PN) Tubei. Namun dalam proses mediasi, PGE menolak tuntutan pemulihan lingkungan dan justru mengajukan gugatan balik.

PGE: Putusan Pengadilan Telah Berkekuatan Hukum Tetap

Dalam klarifikasinya, PGE menegaskan bahwa terhadap objek dan isu yang sama, telah terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) melalui proses persidangan di PN Tubei dan Pengadilan Tinggi Bengkulu pada tahun 2024. Dalam putusan tersebut, majelis hakim menyatakan bahwa gugatan terhadap PGE tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard/NO).

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement