DIPATRIOT.COM – LEBONG – Praktik usaha PT. Indoarabica Mangkuraja (IAM) di Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, disorot tajam menyusul temuan sejumlah ketidakberesan dalam dokumen lingkungan dan perizinan operasionalnya. Perkumpulan PAMAL mengungkap dugaan kuat bahwa laporan Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) perusahaan tersebut bermasalah dan dibuat asal-asalan.
Dokumen UKL-UPL yang seharusnya menjadi instrumen pengendalian dampak lingkungan hidup ini diduga kuat mengandung manipulasi data. Poin-poin kritis yang dipertanyakan antara lain laporan tentang produksi, penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) beserta jenisnya, dan penggunaan air permukaan.
“Kami menemukan ketidaksesuaian yang sangat signifikan. Laporan produksi mereka dinilai dimanipulasi, begitu juga dengan data penggunaan BBM. Yang lebih parah, izin penggunaan air permukaannya ternyata sudah mati selama dua tahun,” tegas seorang perwakilan PERKUMPULAN PAMAL
Fakta mengejutkan terungkap saat manajemen IAM mengakui bahwa pasokan BBM operasional mereka dibeli secara eceran di Pom Bensin (POM). Pengakuan ini bertolak belakang dengan praktik industri sejenis yang biasanya membeli BBM dalam tangki untuk efisiensi dan kemudahan pelacakan. Selain itu, meski mengklaim melakukan pelaporan tahunan, validitas data dalam laporan UKL-UPL tersebut dipertanyakan.
Izin SIPPA Mati Sejak 2023, di DPM-PTSP provinsi Bengkulu
Sorotan lain yang tak kalah panas adalah status izin usaha perusahaan. Berdasarkan penelusuran, Sertifikat Izin Penggunaan air permukaan PT. IAM telah kedaluwarsa sejak tahun 2023. Artinya, perusahaan telah beroperasi tanpa izin usaha yang sah selama kurang lebih dua tahun.
Chefran Junaidy, M.Si., membenarkan hal ini. “Kalo dilihat SK SIPPA sudah berakhir di tahun 2023,” tegas Chefran yang menjabat sebagai Penata Perizinan Ahli Madya di DPM-PTSP provinsi Bengkulu
Chefran menjelaskan bahwa pihak perusahaan PT.IAM baru sekarang mengajukan permohonan perpanjangan. “Mereka baru sekarang melakukan permohonan perpanjangan,Pak, tinggal kita nunggu rekomtek (rekomendasi teknis) dari OPD teknis,” ujarnya. Pernyataan ini mengindikasikan bahwa operasional PT. IAM dalam dua tahun terakhir berjalan dengan dasar izin yang tidak berlaku.
Pertanyaan Krusial untuk DLH Lebong


Komentar