LEBONG, DIPATRIOT.COM — Seluruh fraksi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong secara bulat menyetujui pembahasan lebih lanjut terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) usulan Pemerintah Kabupaten Lebong dalam Rapat Paripurna yang digelar pada Selasa (14/7/2026) siang. Namun di balik kesepakatan bulat tersebut, sederet catatan kritis dari masing-masing fraksi mewarnai jalannya sidang—menegaskan bahwa DPRD tidak sekadar menjadi stempel karet bagi program eksekutif.
Rapat paripurna yang berlangsung di gedung paripurna DPRD Lebong itu dipimpin Wakil Ketua I DPRD Ahmad Lutfi, S.H., didampingi Wakil Ketua II Rinto Putra Cahyo, S.Kep. Dari unsur eksekutif, hadir langsung Bupati Lebong H. Azhari, S.H., M.H., Penjabat Sekretaris Daerah Dr. H. Syarifuddin, S.Sos., M.Si., perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), sejumlah pejabat eselon Pemkab Lebong, serta tamu undangan lainnya.
Pantauan di lapangan, dari 25 anggota DPRD Lebong, tercatat 14 orang hadir dalam paripurna tersebut. Meski kuorum terpenuhi, absennya hampir separuh anggota dewan menyisakan pertanyaan tentang tingkat keseriusan legislatif dalam mengawal agenda strategis daerah.
Empat Raperda Strategis Masuk Meja Pembahasan
Keempat Raperda yang diajukan Pemkab Lebong merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Rinciannya adalah:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
4. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL/CSR)
Menariknya, dari total 16 Raperda yang masuk dalam Propemperda 2026, keempat usulan eksekutif ini menjadi prioritas pertama yang dibawa ke meja paripurna—sebuah sinyal bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki peta jalan legislasi yang jelas di tahun politik ini.
Sorotan Tajam di Balik Raperda CSR: 9 Perusahaan “Mangkir”


Komentar