Lebong, Dipatriot.com – Sebuah gebrakan besar terjadi di ruang paripurna DPRD Kabupaten Lebong, Senin (13/7/2026). Dalam rapat yang berlangsung sengit, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebong secara resmi menyampaikan Nota Pengantar untuk empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Tahun 2026. Namun, di balik agenda legislasi rutin ini, terkuak fakta mengejutkan yang menjadi sorotan utama: dari 11 perusahaan yang beroperasi di Bumi Sejuta Megawati, hanya dua yang patuh terhadap kewajiban Corporate Social Responsibility (CSR).
Rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Lebong ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua I DPRD, Ahmad Luthfi, S.H., didampingi Wakil Ketua II, Rinto Putra Cahyo, S.Kep. Hadir dalam kesempatan tersebut, Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Dr. H. Syarifuddin, S.Sos., M.Si, mewakili Bupati Lebong, serta dihadiri oleh jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan seluruh kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Empat Raperda Krusial Masuk Propemperda 2026
Pj Sekda Syarifuddin dalam sambutannya menjelaskan bahwa keempat Raperda ini merupakan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Keempat rancangan tersebut meliputi:
1. Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025
2. Raperda tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
3. Raperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
4. Raperda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha (TJSL/CSR)

PJ. Sekda Lebong, DR.H.Syaeifudin. S.Sos.M.Si, Saat wawancara dengan Awak Media.
Dari keempatnya, Raperda CSR-lah yang memicu perhatian paling serius.
Kilas Balik APBD 2025: Kinerja Keuangan dan SiLPA Rp24 Miliar


Komentar