Advertorial Bengkulu Daerah Hukum Lebong Nasional
Beranda » Enam MHA Rejang Di Lebong Terima SK Hutan Adat, Empat Usulan Gagal dan Luas Merosot Drastis

Enam MHA Rejang Di Lebong Terima SK Hutan Adat, Empat Usulan Gagal dan Luas Merosot Drastis

Lebong, Dipatriot.com – Di balik euforia penyerahan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat kepada enam Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang dari Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu, tersimpan catatan pahit. Sejumlah usulan MHA lainnya justru “digugurkan” Kementerian Kehutanan (Kemenhut) dengan status SK nol. Tak hanya itu, luas hutan adat yang disahkan pun merosot tajam dari usulan awal. Kondisi ini memicu tuntutan masyarakat agar pendamping menjelaskan secara terbuka.

Penyerahan SK tersebut berlangsung dalam acara Launching Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025–2029 di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (6/6/2026). Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial Kemenhut menetapkan enam MHA Rejang sebagai pemilik sah hutan adat. Namun dari total 12 MHA yang mengusulkan, empat di antaranya dinyatakan tidak memenuhi syarat.

Arwan Basirin Alias Arwan Penasehat Perkumpulan PAMAL Pemerhati Hak Ulayat Lebong

Arwan Basirin, tokoh masyarakat yang peduli terhadap hak ulayat Kabupaten Lebong, menyuarakan kekecewaan. Ia secara tegas menuntut AKAR Foundation selaku lembaga pendamping MHA untuk memberikan klarifikasi publik.

“Masyarakat Lebong, khususnya MHA yang usulannya ditolak, berhak tahu persis apa penyebabnya. Jangan ada yang ditutup-tutupi. Kami minta AKAR Foundation menjelaskan secara terbuka dan bertanggung jawab,” ujar Arwan kepada Dipatriot.com, Minggu (7/6/2026).

Penjelasan AKAR Foundation: SK Nol karena Penolakan Desa, Kesalahan Wawancara, dan Revisi Bupati

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Melalui saluran aplikasi WhatsApp, Dipatriot.com berhasil menghubungi Direktur AKAR Foundation, Erwin Basrin. Ia memaparkan secara rinci alasan kegagalan empat MHA mendapatkan SK Hutan Adat.

“Ini gagal kalau untuk tik Tebing karena usulan AMAN (Aliansi Masyarakat Adat Nusantara) terus ada penolakan dari kepala desa maka diganti dengan tabeak belau,” jelas Erwin.

Erwin Basrin Direktur Eksekutif AKAR Foundation

Lebih lanjut, Erwin merinci kasus per kasus:

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement