Lebong, Dipatriot.com – Kementerian Kehutanan melalui Direktorat Jenderal Perhutanan Sosial telah menyerahkan Surat Keputusan (SK) Penetapan Hutan Adat kepada enam Masyarakat Hukum Adat (MHA) Rejang dari Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu. Penyerahan dilakukan dalam acara Launching Roadmap Percepatan Penanganan dan Penetapan Status Hutan Adat Periode 2025–2029 yang berlangsung di Imah Gede Kasepuhan Pasireurih, Desa Sindanglaya, Kecamatan Sobang, Kabupaten Lebak, Banten, Sabtu (6/6/2026).
Langkah ini menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam mempercepat pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat adat atas wilayah hutan yang mereka kelola secara turun-temurun. Acara ini turut dihadiri sejumlah kepala daerah, perwakilan masyarakat hukum adat, serta pemangku kepentingan sektor kehutanan dari berbagai wilayah di Indonesia.
Enam MHA Rejang Penerima SK Hutan Adat
Enam Masyarakat Hukum Adat Rejang yang menerima SK Hutan Adat dari Kementerian Kehutanan adalah:
· MHA Rejang Embong Uram Marga Suku IX
· MHA Rejang Kutai Kota Baru Santan
· MHA Rejang Kutai Pelabai
· MHA Rejang Kutai Talang Donok
· MHA Rejang Kutai Talang Donok 1
· MHA Rejang Kutau Tabeak Blau
Ironi di Balik Euforia: Lima MHA Harus Gigit Jari
Namun, di balik euforia dari beberapa komunitas masyarakat hukum adat yang menerima SK tersebut, terdapat kabar pahit. Setidaknya lima komunitas masyarakat hukum adat lainnya harus “gigit jari” karena usulan kepemilikan hutan adat mereka dikabulkan 0 (Nol) hektar oleh Kementerian Kehutanan, dari total luasan yang telah mereka usulkan.
Berikut rincian lima komunitas yang harus ” Gigit Jari” :
Nama Komunitas Luas Diusulkan Luas Dikabulkan
MHA Suka Sari Usulan 1.272 hektar Dikabulkan 0 hektar
MHA Talang Ratu Usulan 1.243 hektar Dikabulkan 0 hektar
MHA Talang Bajok Usulan 262 hektar Dikabulkan 0 hektar
MHA Teluk Diem Usulan 540 hektar Dikabulkan 0 hektar
MHA Tik Tebing Usulan 1.725 hektar Dikabulkan 0 hektar


Komentar