Argumen “ini hanya ulah oknum” sudah terlalu sering digunakan sebagai tameng pembersih institusi, atas semua kejadian tersebut. Kenyataannya, masalah ini bukan sekadar penyimpangan individu, melainkan persoalan struktural yang mengakar.
Diduga kuat, Oligarki—segelintir keluarga dan konglomerat yang menguasai sektor pertambangan, perkebunan, perbankan, media, hingga kursi-kursi parlemen—telah berhasil membangun jaringan patronase yang merasuk ke dalam institusi negara, termasuk aparat keamanan. Ketika bisnis mereka terancam oleh protes rakyat, yang turun ke lapangan bukan penegak keadilan, melainkan polisi dan tentara. Kekerasan fisik menjadi respons instan, sementara dialog dan penegakan hukum yang adil dikesampingkan.
Ironi terbesar terletak pada sumber pembiayaan itu sendiri. Gaji, perlengkapan, dan operasional para pemakai seragam tersebut berasal sepenuhnya dari pajak rakyat—dari pedagang kecil di pasar tradisional, karyawan swasta yang gajinya dipotong PPh 21, petani yang membayar PPN atas pupuk dan pestisida, hingga pekerja migran yang mengirim remitansi dengan susah payah. Uang pajak itu adalah “amanah suci” yang seharusnya digunakan untuk melindungi rakyat, memberikan rasa aman, dan menegakkan keadilan.
Namun ketika amanah itu justru diputarbalikkan—ketika pajak rakyat digunakan untuk membungkam dan menindas rakyat sendiri, maka itulah pengkhianatan. Secara etis, rakyat berhak mengharamkan pajaknya bagi mereka yang telah memilih menjadi alat penindasan. “Haram” di sini bukanlah fatwa hukum formal, melainkan penghakiman moral: uang yang diperoleh dari rakyat dan kemudian digunakan untuk menindas rakyat tidak layak dinikmati dengan tenang oleh para pengkhianat amanah. Legitimasi moral telah runtuh ketika gaji dari keringat petani, buruh, dan pedagang kecil justru membiayai gas air mata yang menyilaukan mata, water cannon yang menyiram harapan buruh, atau tongkat yang memukul kepala mahasiswa.


Komentar