Kami mendesak Pemkab agar alat tersebut segera diperbaiki dan di pindahkan ke workshop DLH. Selain itu, sebuah ekskavator juga mangkrak di Sungai Lisai, kalau pihak aset kesulitan melacak penanggung jawabnya, seharusnya pihak pemkab Lebong bisa langsung limpahkan ke APH.
Infonya,Pemkab Lebong di bawah kepemimpinan Bupati Azhari, SH, MH telah menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tubei untuk menertibkan aset daerah “ya sudah harus tegas dong lapor ke APH dan APH harus cepat lidik dan sidik jika memenuhi unsur pidana tersangka kan jangan pandang bulu ” tegas Fauzi yang dihubungi via WhatsApp.
Desakan Organisasi Masyarakat
PAMAL dan Forum Lebong Bersatu (FORLEB), mendesak Pemkab Lebong dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk bersikap tegas dalam penertiban aset.
Menurut mereka menggelapkan dan merusak aset daerah sama saja dengan korupsi, karena aset tersebut dibeli dengan uang rakyat, PAMAL mengungkapkan melalui, Fauzi, bahwa laporan mengenai alat berat yang rusak di lokasi Zamhari pernah dilaporkan ke Polres Lebong, namun hingga saat ini belum ada kejelasan .
” Tahun 2017 dulu kasus alat DLH pernah kam laporkan ke POLRES Lebong,tapi sampai saat ini seperti di telan angin kasus itu ” ungkap Fauzi
Aparat Penegak Hukum Dianggap Lamban
Lebih lanjut, Fauzi, menyayangkan lambannya penanganan laporan oleh APH. Ia menantang APH untuk menuntaskan dugaan pelanggaran hukum yang melibatkan mantan pejabat di Lebong.
“APH tolong tuntaskan kalau ada dugaan melawan hukum yang dilakukan mantan pejabat di Lebong ini, masih banyak aset Lebong berupa mobnas alat berat yang masih dikuasai oleh mantan bupati dan pejabat Lebong, bernyali sedikit kenapa?” tegas Fauzi
Langkah Hukum dan Koordinasi


Komentar