Sedangkan menurut praktisi dan pengamat hukum belum mau disebutkan namanya dulu, dengan adanya pengakuan korban, kalau ada keterangan saksi yang merupakan kawan magang terduga korban yang melihat terduga korban keluar dari ruangan terduga pelaku dengan cemas , serta adanya saksi yang melihat usaha pemberian uang damai sebesar Rp 20 juta, apalagi ditambah bukti surat perdamaian, hal ini sudah cukup bagi penyidik untuk menetapkan status tersangka kepada terduga pelaku.
“ Kawan – Kawan terduga korban kalau melihat dia keluar ruangan dalam keadaan cemas, trauma, dan ketakutan. Kemudian, ada yang melihat usaha pemberian uang damai sebesar Rp 20 juta, dan perjanjian damai ini mengindikasikan kejadian ini benar-benar ada. Dan harus dimintai keterangan dari yang menandatangani dan yang mengonsep surat, baik pihak terduga korban maupun keluarga terduga pelaku, apakah ada upaya pemalsuan dokumen disertai intimidasi yang dikaitkan dengan relasi kuasa sebagai pejabat publik, sehingga keluarga dan terduga korban merasa tertekan untuk menandatangani surat tersebut,” jelas beliau, Jumat (11/9/2026).
Beliau juga sempat menyentil Polres Lebong terlalu menonjolkan bahwa kasus ini menyangkut pejabat publik.
“ Polres Lebong lebih mengedepankan nama baik pejabat, bukannya demi masa depan generasi pelajar yang trauma. Baik di masyarakat desa maupun di lingkungan sekolah, dia akan menjadi bahan perbincangan berupa olok-olokan,” ujar beliau.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Polres Lebong kapan pemeriksaan ulang terduga pelaku dan saksi-saksi lainnya. (4W1D)


Komentar