Daerah Lebong Nasional Politik
Beranda » Spanduk Kebablasan: Wabup Lebong Dicap “Bupati”, Isu Keretakan dengan Azhari Memanas

Spanduk Kebablasan: Wabup Lebong Dicap “Bupati”, Isu Keretakan dengan Azhari Memanas

H. Azhari, SH, MH, Bupati Dan Ketua DPD PAN Kabupaten Lebong Saat Ini Dan Bambang. ASB, S.Sos, M.Si Wakil Bupati Lebong Dan Ketua DPD GOLKAR Kabupaten Lebong Saat Ini ( JANGAN SALAH TULIS LAGI )

Kadeng menyoroti sejumlah pasal yang dapat dikenakan terhadap pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan fatal ini:

· Pasal 433 UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru): Perbuatan menyerang kehormatan atau nama baik orang lain melalui tulisan atau gambar agar diketahui umum, dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 bulan.

· Pasal 263 KUHP: Pemalsuan surat atau tulisan yang diperuntukkan sebagai bukti, jika kesalahan data jabatan/gelar dipakai untuk menciptakan hak palsu atau menimbulkan kerugian.

. Pasal 45A ayat (2) UU No. 1 Tahun 2024 (Revisi UU ITE): Mengatur tentang penyebaran informasi elektronik yang sifatnya menghasut atau memengaruhi orang lain sehingga menimbulkan rasa kebencian/permusuhan. Ancaman pidananya adalah penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

“Pihak terkait, dalam hal ini Inspektorat Lebong, harus melakukan penyelidikan. Kalau ini sengaja, harus dibawa ke APH. Kalau tidak sengaja, mereka harus klarifikasi dan minta maaf kepada Pemda Lebong dan masyarakat,” pungkas Kadeng.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Wabup Dinilai Lalai Tupoksi

Tak hanya menyoroti spanduk, Kadeng juga mengkritik kinerja Wakil Bupati Bambang ASB yang dinilainya kurang menjalankan tugas pokok dan fungsi sebagai wakil kepala daerah.

“Contoh untuk Wabup Lebong, Bambang ASB, sebagai wakil bupati tugas anda pengawasan. Selama ini saya lihat anda kurang menjalankan tupoksi anda. Kenapa tidak diawasi kasus di Lebong selama ini, mulai kasus Dikbud dan kasus proyek di dinas?” tegas Kadeng.

Ia menyoroti kesibukan Wabup yang dinilainya lebih banyak “kondangan” dan pencitraan ketimbang mengawasi jalannya pemerintahan. “Anda digaji negara, dibiayai negara. Selama ini penglihatan saya Wabup Lebong sibuk kondangan—bukan tidak boleh, boleh saja, tapi jangan terlalu pencitraan. Tugas pokok anda laksanakan dulu,” tutup Kadeng.

Polemik di Tengah Isu Keretakan

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

Insiden ini muncul di tengah isu keretakan hubungan antara Bupati Azhari dan Wakil Bupati Bambang ASB. Sebelumnya, pemberitaan menyebutkan kesibukan Bupati berpelesiran ke Jakarta sementara Wabup sibuk berkodak di tengah banjir yang mengancam mengisolasi Lebong.

<< 1 2 3 >>

Laman: 1 2 3

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement