Lebong, dipatriot.com – Pemerintah Kabupaten Lebong bersama Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Bengkulu resmi menjalin kerja sama strategis dalam penerapan pidana alternatif berupa pidana kerja sosial dan pidana pelayanan masyarakat. Penandatanganan Nota Kesepakatan (MoU) berlangsung khidmat di Ruang Rapat Aula Kantor Bapas Kelas I Bengkulu, Kamis (3/9/2026).
Kerja sama ini ditandatangani langsung oleh Bupati Lebong, H. Azhari, S.H., M.H., dan Kepala Bapas Kelas I Bengkulu, Aidil Jumidi, S.H., M.H.. Langkah maju ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang memberikan ruang bagi pidana kerja sosial dan pelayanan masyarakat sebagai alternatif hukuman bagi pelaku tindak pidana ringan.
Bupati Azhari menegaskan, hukum tidak boleh hanya dipandang sebagai instrumen untuk memenjarakan seseorang. Pemidanaan juga harus menjadi sarana pemulihan bagi pelanggar hukum sekaligus memberikan manfaat bagi masyarakat. “Pidana ini bisa menjadi solusi alternatif bagi pelaku pidana tertentu yang sifatnya ringan,” ujarnya.

Selanjut ia juga menegaskan lahirnya KUHP baru menuntut kesiapan menyeluruh dari seluruh instansi pemerintah. ” Saya memastikan Pemkab Lebong siap menjadi pionir dalam penerapan pidana kerja sosial dengan menyediakan wadah, sarana, serta pengawasan bagi pelanggar hukum yang menjalani hukuman tersebut,” tegas beliau. Dengan latar belakang sebagai aparat penegak hukum, ia memahami betul persoalan penumpukan narapidana di lembaga pemasyarakatan yang harus diatasi secara sistemik.
Penerapan pidana kerja sosial diharapkan membuat pelanggar hukum tetap produktif sekaligus memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Sebagai tindak lanjut, Bupati Azhari menginstruksikan Bagian Hukum Setda Lebon
Menyiapkan mekanisme teknis pelaksanaan di lapangan, sinergi antara Pemkab Lebong dan Bapas Kelas I Bengkulu ini menjadi bukti nyata pemkab Lebong berkomitmen dalam mendukung reformasi hukum nasional, sekaligus menghadirkan keadilan yang lebih humanis dan bermanfaat bagi masyarakat luas. (4W1D)


Komentar