Bengkulu Daerah Hukum Lebong
Beranda » Sanksi Pejabat Lebong Terduga Cabul, Tunggu Hasil Koordinasi BKN

Sanksi Pejabat Lebong Terduga Cabul, Tunggu Hasil Koordinasi BKN

DR. H. Syarifudin, S.Sos, M.Si, SEKDA Kabupaten Lebong

Lebong, dipatriot.com – Kasus dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur yang diduga dilakukan seorang pejabat kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten Lebong terhadap siswi salah satu SMKN di Lebong terus bergulir. Peristiwa itu disebut terjadi Kamis (27/8/2026) di ruangan terduga pelaku. Pemkab Lebong telah membentuk tim investigasi untuk menelusuri kasus tersebut.

Sekretaris Daerah Lebong, Dr. Syarifudin, menyatakan kepada dipatriot.com, di ruang kerjanya bahwa tim investigasi sudah bekerja dan melaporkan hasilnya kepada Bupati Lebong. Menurutnya, Pemkab Lebong juga telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pemberian sanksi kepada terduga pelaku. “Iya, kalau untuk sanksinya Pemkab sudah melakukan koordinasi dengan BKN. Kita tunggu dulu hasil dari BKN,” jelas Syarif. Senen (14/9/2026)

Syarif menjelaskan, sistem kepegawaian saat ini berubah. Bupati selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) tidak bisa langsung mengambil tindakan terhadap pejabat atau ASN daerah yang tersangkut kasus hukum karena rawan gugatan. “Sekarang Bupati tidak dapat langsung memberikan sanksi, mesti koordinasi dulu dengan BKN karena rawan digugat balik,” ungkapnya.

Pemkab menegaskan tidak akan menutupi kasus ini. Namun, karena menyangkut ASN, mekanisme sanksi harus mengikuti regulasi dan kewenangan BKN. Hasil investigasi internal belum dibuka secara rinci ke publik.

Sementara itu, kasus ini terus bergulir di Polres Lebong. Penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi, olah tempat kejadian perkara (TKP), serta pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan korban. Pemeriksaan dilakukan intensif sejak laporan diterima. Namun, hingga kini Polres Lebong masih berkutat pemanggilan saksi dan mengumpulkan barang bukti belum ada perkembangan hukum terbaru, termasuk status tersangka.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Sekda Lebong, Dr. H..Syarifudin, S.Sos, M.Si Bersama Pihak Polres Lebong, Bagian Humas Protokoler Lebong, Melaksanakan Rakor Penanganan. kekerasan Seksual Terhadap Anak

Masyarakat Lebong menunggu kejelasan kasus ini. Mereka berharap proses hukum berjalan transparan, adil, dan tidak terintervensi kepentingan kekuasaan. Perlindungan terhadap korban anak juga menjadi perhatian utama agar tidak terjadi reviktimisasi.

Media, termasuk dipatriot.com, akan terus memberitakan dan mengawal kasus in dengan Berimbang, Objektif dan Independen dari awal sampai selesai. Publik berhak mengetahui kebenaran dan memastikan tidak ada impunitas bagi siapa pun yang terbukti bersalah. Hingga berita ini diturunkan, pihak-pihak terkait belum memberikan pernyataan tambahan. Publik diimbau menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membuka identitas korban. (4W1D)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement