Sebelumnya, Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu telah melakukan kunjungan kerja (kunker) ke PT MPM pada Rabu (17/6/2026) yang dipimpin Ketua Komisi IV Usin Abdisyah. Dalam kunker tersebut, direksi PT MPM tidak hadir dan pihak manajemen mengklaim terjadi proses akuisisi yang menghambat pemenuhan hak karyawan. Klaim ini dibantah Kepala DPMPTSP Provinsi Bengkulu Khirdes Lapendo Pasju yang menyatakan perizinan PT MPM belum berubah berdasarkan sistem OSS.
Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu, Usin Abdisyah Putra Sembiring, menegaskan perusahaan wajib menindaklanjuti rekomendasi maksimal 14 hari kerja, termasuk mendaftarkan seluruh pekerja ke BPJS. Ia mengancam akan menghentikan operasi perusahaan jika rekomendasi diabaikan. Menanggapi hal tersebut, Manajer Area PT MPM Faizal menyatakan pihaknya menghormati fungsi pengawasan dan berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi sesuai ketentuan yang berlaku. (Red/dpt)


Komentar