BENGKULU.Dipatriot.com – Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bengkulu telah mengabulkan gugatan yang diajukan oleh para perangkat desa Tunggang Kecamatan Lebong Utara Kabupeten Lebong Propinsi Bengkulu, Nomor : 14/G/2025/PTUN.Bkl Tanggal 25 September 2025, yang dipecat. Tidak hanya gugatan, permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa, yaitu Surat Keputusan (SK) dari Penjabat Sementara (Pjs) Kepala Desa, juga dikabulkan sepenuhnya. Putusan ini menjadi angin segar bagi kepastian hukum dan perlindungan hak-hak perangkat desa.
Kuasa hukum para penggugat, Dwi Agung Joko Purwibowo, S.H., yang juga merupakan pendiri Perkumpulan Bantuan Hukum Antasena Lebong, menyambut baik putusan tersebut. Usai persidangan, Agung menjelaskan implikasi signifikan dari kemenangan ini.
“Majelis Hakim telah mengabulkan gugatan para Penggugat dan juga permohonan penundaan pelaksanaan objek sengketa. Dengan demikian, Surat Keputusan Pjs Kepala Desa Tunggang yang diterbitkan sehingga menjadi sengketa tidak dapat dilaksanakan sebelum adanya putusan yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegas Agung kepada Dipatriot.com.
Menurutnya, pengabulan permohonan penundaan secara keseluruhan ini sangat penting. “Ini untuk menjamin kepastian hukum dari hak-hak para Penggugat yang semestinya dijalankan oleh Pjs Kepala Desa. Langkah hukum ini mencegah terjadinya eksekusi yang prematur berdasarkan SK yang sedang disengketakan,” paparnya.
Pengingat bagi Pejabat Publik dan Harapan bagi Perangkat Desa
Agung menegaskan bahwa kemenangan dalam gugatan ini memiliki makna yang lebih luas. Pertama, putusan ini menegaskan secara tegas bahwa hak-hak perangkat desa dilindungi oleh hukum. Kedua, ini menjadi pengingat keras bagi setiap pejabat publik untuk bertindak hati-hati, cermat, dan taat asas terhadap seluruh peraturan perundang-undangan dalam mengambil setiap keputusan.
“Putusan ini juga memberikan harapan dan sinyal positif kepada seluruh perangkat desa yang mengalami pemecatan serupa di Kabupaten Lebong. Ini membuktikan bahwa keadilan dapat diperjuangkan dan supremasi hukum harus ditegakkan. Keadilan tetap berpihak pada kebenaran,” tegas Agung.
Dengan ditundanya pelaksanaan SK pemecatan tersebut, status quo para perangkat desa penggugat akan tetap terjaga hingga proses hukum mencapai putusan akhir yang memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Putusan PTUN Bengkulu ini dinilai sebagai langkah progresif untuk mencegah kesewenang-wenangan dan memastikan setiap kebijakan publik dilakukan berdasarkan koridor hukum yang berlaku.( Red ).


Komentar