Bengkulu Daerah Hukum Lebong Nasional
Beranda » Polres Lebong Rilis Kasus Kekerasan Seksual Anak Magang

Polres Lebong Rilis Kasus Kekerasan Seksual Anak Magang

Kapolres Lebong

Lebong, dipatriot.com  — Kepolisian Resor (Polres) Lebong resmi menetapkan seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial FR sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak yang terjadi di lingkungan perkantoran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Lebong. Tersangka kini menjalani penahanan di Polres Lebong.

Penetapan tersangka dan penahanan tersebut disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Agoeng Ramadani, S.H., S.I.K., dalam konferensi pers yang digelar di Polres Lebong, Senin (26/10/2026), pukul 13.00 WIB. Pengungkapan perkara ini menjadi bagian dari komitmen Polres Lebong dalam menindaklanjuti laporan dugaan tindak pidana, khususnya yang melibatkan anak sebagai korban, sekaligus memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan.

Kronologi Kejadian, berdasarkan laporan awal yang diterima penyidik, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Kamis, 27 Agustus 2026, sekitar pukul 15.00 WIB, di sebuah ruang kerja di lingkungan kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Lebong.

Saat itu, korban berinisial NS, berusia 17 tahun dan berstatus pelajar, sedang berada di ruang lobi atau ruang tunggu bersama sejumlah temannya sambil menunggu kegiatan apel sore.

Terduga pelaku kemudian menghampiri korban dan teman-temannya, menanyakan identitas korban, lalu meminta korban untuk ikut ke ruang kerjanya.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Berdasarkan keterangan dalam laporan awal, ketika berada di ruangan tersebut, terlapor diduga melakukan sejumlah tindakan fisik yang tidak dikehendaki korban. Terlapor juga diduga melontarkan komentar mengenai penampilan fisik korban serta memeluk korban dari belakang dan memegang bagian tubuh korban.

Dalam rangkaian kejadian tersebut, korban disebut sempat mendapat ancaman agar tidak menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang lain. Terlapor diduga mengaitkan kejadian itu dengan penilaian dan kelulusan praktik kerja atau magang korban.

Ketika pintu ruangan terbuka sedikit akibat angin, korban memanfaatkan kesempatan tersebut untuk keluar dari ruangan dan menemui teman-temannya. Korban kemudian menceritakan kejadian yang dialaminya kepada teman-temannya serta menghubungi guru pembimbing.

Seluruh uraian mengenai kejadian tersebut merupakan kronologi berdasarkan laporan awal dan keterangan yang dihimpun penyidik, yang pembuktiannya tetap dilakukan melalui proses hukum.

Proses Penyidikan dan Penetapan Tersangka, perkara ini dilaporkan kepada Polres Lebong pada 2 September 2026 dan ditangani oleh penyidik, termasuk Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA).

Sekda Lebong Pimpin Rapat TGR, Rp1,81 Miliar Belum Kembali

Dalam perkembangannya, penyidik melaksanakan sejumlah langkah penanganan perkara, antara lain:

· 6 Oktober 2026: Dilaksanakan gelar perkara untuk meningkatkan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.

· 7 Oktober 2026: Penyidik melengkapi administrasi penyidikan dan mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kepada Kejaksaan Negeri Tubei.

· 9 Oktober 2026: Dilakukan pemeriksaan terhadap pelapor dan korban.

· 12 dan 15 Oktober 2026: Penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang berkaitan dengan perkara.

Tiga Kandidat Bersaing Ketat Kursi Inspektur Lebong

· 14 Oktober 2026: Unit PPA memfasilitasi pendampingan ahli psikologi terhadap korban di RSUD Lebong serta mengirimkan permintaan keterangan ahli pidana.

· 16 Oktober 2026: Penyidik melaksanakan gelar perkara untuk penetapan tersangka berinisial FR.

· 17 Oktober 2026: Penyidik melakukan penahanan terhadap tersangka.

Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk saksi anak, saksi dari lingkungan kerja, serta pihak-pihak lain yang dinilai mengetahui atau berkaitan dengan peristiwa tersebut. Selain itu, keterangan ahli turut dimintakan guna mendukung proses penyidikan.

Barang Bukti, dalam penanganan perkara ini, penyidik menerima dan mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan dugaan peristiwa tersebut, di antaranya:

· Pakaian korban.

· Cermin yang berkaitan dengan keterangan dalam laporan.

· Surat permohonan praktik industri dari sekolah kepada kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

· Surat persetujuan praktik industri dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

· Petikan keputusan Bupati Lebong mengenai pemindahan atau penugasan tersangka dari Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan.

Barang bukti tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan untuk memperkuat pembuktian perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pasal yang Dipersangkakan, berdasarkan dokumen penanganan perkara, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan rujukan ketentuan dalam KUHP sebagaimana tercantum dalam dokumen perkara.

Penerapan pasal dan ketentuan hukum lebih lanjut akan mengikuti hasil penyidikan serta proses penuntutan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Komitmen Polres Lebong, Polres Lebong menegaskan bahwa penanganan perkara yang melibatkan anak membutuhkan perhatian serius, profesionalisme, serta perlindungan terhadap hak dan kondisi psikologis korban.

Kepolisian juga mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan identitas, foto, maupun informasi pribadi yang dapat mengungkap identitas korban anak. Masyarakat diharapkan memberikan ruang bagi korban untuk memperoleh perlindungan dan pendampingan selama proses hukum berlangsung.

Polres Lebong memastikan proses penyidikan dilaksanakan berdasarkan alat bukti, keterangan saksi, keterangan ahli, serta ketentuan hukum yang berlaku. Penanganan perkara dilakukan dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah terhadap tersangka dan mengedepankan kepentingan terbaik bagi korban. (4W1D)

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement