Nasional
Beranda » Polemik Mobil Dinas di Lebong: Pimpinan DPRD Kuasai Dua Mobnas, Siap Kembalikan Fortuner dengan Syarat

Polemik Mobil Dinas di Lebong: Pimpinan DPRD Kuasai Dua Mobnas, Siap Kembalikan Fortuner dengan Syarat

LEBONG. Dipatriot.com – Polemik kepemilikan mobil dinas (mobnas) mewah oleh pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong akhirnya menuai tanggapan resmi. Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lebong membenarkan bahwa unsur pimpinan dewan, termasuk dirinya, saat ini menguasai dua unit mobil dinas. Langkah ini dinilai bertolak belakang dengan semangat penghematan keuangan daerah dan prinsip akuntabilitas.

Konflik ini muncul menyusul pengadaan mobil dinas baru dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025. Unsur pimpinan DPRD, yang sebelumnya telah menggunakan Toyota Fortuner hasil pengadaan lama, kini juga mendapatkan alokasi mobnas baru. Akibatnya, satu orang pejabat menguasai dua kendaraan dinas.

Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Lebong, Rinto Putra Cahya, ketika dikonfirmasi, menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan Toyota Fortuner yang selama ini dia gunakan. Namun, ia mengajukan syarat tertentu.

“Ya, benar (menguasai dua mobnas). Kami siap mengembalikan mobnas lama, yaitu Toyota Fortuner, asalkan ada surat penarikan resmi dari Pemerintah Daerah (Pemda) Lebong. Karena selama ini status mobil tersebut adalah pinjam pakai,” ujar Rinto, menjelaskan posisinya.

Pernyataan ini menegaskan bahwa status mobil Fortuner tersebut memang masih dalam sengketa kepemilikan atau pengelolaan antara legislatif dan eksekutif. Penjelasan “pinjam pakai” yang disampaikan,Rinto, dianggap banyak kalangan sebagai dasar untuk membenarkan penguasaan ganda aset daerah tersebut.

DNA Tak Bisa Dusta, Kakak Kandung Korban Jadi Tersangka

Reaksi Publik dan Kritik dari Pengawas Anggaran

Mendengar pernyataan tersebut, pengamat kebijakan publik dan anggaran daerah Kabupaten Lebong, Suhardiman, ST, menyayangkan sikap yang ditunjukkan oleh pimpinan DPRD tersebut. Menurutnya, sikap menunggu surat penarikan justru menunjukkan ketiadaan inisiatif dan kesadaran untuk berhemat.

“Ini adalah persoalan kesadaran dan moralitas dalam mengelola uang rakyat. Seorang pejabat publik seharusnya memiliki kepekaan bahwa menguasai dua mobil dinas di tengah keterbatasan anggaran untuk kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur dasar adalah sebuah kemewahan yang tidak pantas,” tegas Diman.

“Mengembalikan aset tanpa menunggu perintah seharusnya menjadi sikap dasar. Alasan ‘tidak ada surat’ terkesan dicari-cari dan tidak elok untuk seorang pemimpin,” imbuhnya.

Mobil Baru APBD 2025 dan Potensi Pemborosan

Tiga Kandidat Bersaing Ketat Kursi Inspektur Lebong

Polemik ini semakin memanas karena mobil baru yang diadakan dalam APBD 2025, sekedar mengingat mobil Mobnas baru untuk unsur pimpinan ( Waka. l dan Waka. ll ) yaitu mobil bermerek Honda CRV, diduga memiliki spesifikasi dan harga yang tidak kalah tinggi dibandingkan Fortuner. Masyarakat pertanyakan urgensi dan nilai ekonomis dari pengadaan ini jika pada akhirnya mobil lama tidak segera dikembalikan dan dioptimalkan untuk kepentingan lain.

“Jika mobil lama masih layak pakai, mengapa harus ada pengadaan baru? Jika tidak layak, mengapa tidak diserahkan saja ke dinas lain yang lebih membutuhkan? Ini yang tidak jelas. Yang terjadi adalah penumpukan aset di level pejabat tertentu,” tutur seorang tokoh Masyarakat Lebong, Hisbuan Alis.

Tuntutan kepada Pemda dan DPRD

Organisasi kemasyarakatan aktif mengawasi kinerja pembangunan dan keuangan kabupaten Lebong bernama Persatuan Masyarakat Lebong ( PAMAL ) mendesak baik pihak Eksekutif (Pemda) maupun Legislatif (DPRD) untuk segera menyelesaikan polemik ini dengan transparan.

“Kami mendesak Bupati Lebong untuk segera mengeluarkan surat penarikan resmi untuk semua mobil dinas lama yang statusnya ‘pinjam pakai’ di DPRD jika memang itu kebijakannya. Di sisi lain, kami juga mendesak pimpinan DPRD untuk proaktif mengembalikan tanpa menunggu surat. Ini ujian integritas bagi kedua pihak,” kata Arwan Basirin, selaku penasehat PAMAL.

Saling Bantah Ketua FORLEB Dengan Pihak DKP Terkait GPM

Mereka juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Inspektorat Kabupaten Lebong untuk memeriksa proses pengadaan mobnas baru dan kejelasan status aset kendaraan dinas yang ada selama ini guna mencegah potensi pemborosan dan penyimpangan.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Bupati Lebong maupun pimpinan eksekutif daerah terkait rencana penerbitan surat penarikan mobil dinas tersebut. Publik Lebong menunggu aksi nyata, bukan sekadar wacana, untuk membuktikan komitmen para pemimpinnya dalam mengelola anggaran daerah secara bertanggung jawab. ( Red ).

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement